Berita

Ilustrasi tinta pemilu. (Foto: RRI)

Politik

Revisi UU Pemilu Berpacu dengan Waktu

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Proses revisi Undang-Undang Pemilu saat ini tengah bergulir di Komisi II DPR RI. RUU Pemilu tersebut merupakan inisiatif DPR, sehingga penyusunan draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya menjadi tanggung jawab parlemen sebelum dibahas bersama pemerintah.

Pengamat pemilu, Titi Anggraini, menyoroti tenggat waktu yang dinilai semakin mendesak meski Pemilu 2029 masih terkesan jauh.

“Memang ‘kesannya’, Pemilu 2029 masih jauh, tapi ternyata pada Oktober 2026, kalau berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, harus sudah dimulai proses seleksi calon anggota KPU/Bawaslu yang baru untuk masa jabatan 2027-2032,” jelasnya lewat akun X, Kamis, 26 Februari 2026.


Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seleksi anggota KPU di semua tingkatan harus dilakukan di luar masa tahapan pemilu. 

“Saya memahaminya, rekrutmen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 (bukan setelah tahapan Pemilu 2029),” tegasnya.

Namun, melihat perkembangan pembahasan RUU Pemilu yang hingga kini dinilai masih berkutat di internal DPR dan belum memasuki pembahasan bersama pemerintah, Titi mengaku pesimistis revisi UU tersebut dapat rampung tepat waktu.

“Apakah bisa revisi UU Pemilu selesai sesuai tenggat waktu dan seleksi penyelenggara pemilu untuk Pemilu 2029 dilakukan dengan merujuk pada skema rekrutmen yang baru? Rasanya pesimis ya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku khawatir pola pembahasan RUU Pemilu akan mengulang model legislasi cepat (fast track) seperti pada sejumlah undang-undang sebelumnya, dengan ruang deliberasi publik yang minim.

“Isu-isu besar dan substansial tidak akan optimal terbahas, atau bahkan malah tidak akan banyak perubahan/perbaikan pengaturan yang bisa dilakukan melalui RUU Pemilu ini. Alias, status quo akan terus dipertahankan dan sejumlah reformasi pengaturan yang diputuskan MK tidak akan seluruhnya diakomodir dalam RUU Pemilu yang akan disahkan,” paparnya.

Meski demikian, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu berharap kekhawatiran tersebut tidak menjadi kenyataan.

“Semoga kekhawatiran saya ini tidak benar,” pungkasnya.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya