Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Ima Mahdiah:

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD DKI Jakarta berharap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja non-ASN paling lambat pada dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, ketentuan tersebut sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.

“THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran,” kata Ima dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis 27 Februari 2026.


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani mengungkapkan hal senada. Aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) , mekanisme pencairannya berbeda. Sebab untuk ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tapi, kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjadi pengawas ketenagakerjaan,” kata Rany.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu 18 Februari 2026, menegaskan bahwa THR 2026 bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri, penyalurannya mulai pada pekan pertama bulan Ramadan.

Kendati Menkeu tidak merinci lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan THR bagi ASN dan TNI-Polri, tetapi pembayaran THR akan dipercepat.

Bahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan, THR bagi pekerja swasta diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya