Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh/Istimewa)

Bisnis

Klausul TKDN dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS Harus Direnegosiasi

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 19:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menyusul kebijakan pembatalan kebijakan tarif Presiden Trump oleh MA (supreme court) AS, Ketua MPP PKS Mulyanto menilai klausul mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat harus dinegosiasikan ulang. 

Ia menyebut kesepakatan tentang TKDN itu merupakan salah satu isu paling krusial dan strategis. 

“Karena klausul tentang TKDN ini tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi menyentuh langsung arah industrialisasi, hilirisasi, dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.


Anggota Komisi Industri DPR periode 2019-2024 berpendapat bahwa pengecualian terhadap kewajiban TKDN bagi produk dan perusahaan asing berpotensi melemahkan kebijakan industri nasional, yang selama ini menjadi instrumen penting untuk membangun daya saing industri dalam negeri. 

"TKDN bukan sekadar regulasi teknis, melainkan strategi pembangunan untuk menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, serta penguatan rantai pasok domestik," tegasnya. 

Mulyanto menambahkan selama bertahun-tahun, kebijakan TKDN telah menjadi fondasi bagi pertumbuhan sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, manufaktur, otomotif, pertahanan dan infrastruktur. 

Tanpa TKDN, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar bagi produk impor tanpa nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Momentum transformasi ekonomi Indonesia menuju hilirisasi dan industrialisasi bernilai tambah harus dilindungi. Saat ini, Indonesia sedang membangun ekosistem baterai kendaraan listrik, industri nikel, dan manufaktur berbasis teknologi. 

“Jika ruang kebijakan TKDN melemah, maka momentum ini dapat terhambat dan posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global akan menurun,” tegasnya lagi.

Selain itu, pengecualian TKDN berpotensi menciptakan ketidakseimbangan kompetisi antara industri nasional dan perusahaan global yang memiliki modal, teknologi, serta dukungan negara asal yang jauh lebih besar. Tanpa perlindungan yang memadai, industri domestik akan sulit berkembang dan ketergantungan impor dapat meningkat.

Ditegaskannya bahwa kerja sama ekonomi internasional tetap penting dan harus diperkuat. Namun kerja sama tersebut harus bersifat adil, seimbang, dan menghormati ruang kebijakan domestik negara. Tidak boleh ada perjanjian yang mengurangi kemampuan Indonesia untuk menentukan strategi pembangunan ekonominya sendiri.

Oleh karena itu, sambung Mulyanto renegosiasi klausul TKDN harus menjadi prioritas nasional. Indonesia perlu memastikan adanya pengecualian untuk sektor strategis seperti energi, pertahanan, kesehatan, digital, dan kendaraan listrik. Prinsip resiprositas juga harus ditegakkan, sehingga akses pasar yang diberikan Indonesia diimbangi dengan manfaat nyata bagi industri nasional.

Ia juga mendesak DPR RI untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Parlemen harus memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koordinator Perekonomian, serta pejabat terkait untuk menjelaskan secara rinci dampak perjanjian ini terhadap industri nasional dan strategi jangka panjang pembangunan ekonomi Indonesia.

"Pembahasan ini harus dilakukan secara transparan dan terbuka, melibatkan pakar, pelaku industri, akademisi, serta masyarakat luas. Perjanjian yang berdampak lintas generasi tidak boleh diputuskan secara tertutup tanpa partisipasi publik yang memadai,” jelasnya.

Lanjut dia, Indonesia harus tetap menjadi negara yang percaya diri dalam kerja sama global, tetapi juga tegas dalam menjaga kedaulatan ekonomi. 

“Renegosiasi selektif terhadap klausul TKDN merupakan langkah konstruktif untuk memastikan bahwa kemitraan internasional benar-benar memperkuat industrialisasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tandasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya