Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh/Istimewa)

Bisnis

Klausul TKDN dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS Harus Direnegosiasi

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 19:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menyusul kebijakan pembatalan kebijakan tarif Presiden Trump oleh MA (supreme court) AS, Ketua MPP PKS Mulyanto menilai klausul mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat harus dinegosiasikan ulang. 

Ia menyebut kesepakatan tentang TKDN itu merupakan salah satu isu paling krusial dan strategis. 

“Karena klausul tentang TKDN ini tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi menyentuh langsung arah industrialisasi, hilirisasi, dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.


Anggota Komisi Industri DPR periode 2019-2024 berpendapat bahwa pengecualian terhadap kewajiban TKDN bagi produk dan perusahaan asing berpotensi melemahkan kebijakan industri nasional, yang selama ini menjadi instrumen penting untuk membangun daya saing industri dalam negeri. 

"TKDN bukan sekadar regulasi teknis, melainkan strategi pembangunan untuk menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, serta penguatan rantai pasok domestik," tegasnya. 

Mulyanto menambahkan selama bertahun-tahun, kebijakan TKDN telah menjadi fondasi bagi pertumbuhan sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, manufaktur, otomotif, pertahanan dan infrastruktur. 

Tanpa TKDN, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar bagi produk impor tanpa nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Momentum transformasi ekonomi Indonesia menuju hilirisasi dan industrialisasi bernilai tambah harus dilindungi. Saat ini, Indonesia sedang membangun ekosistem baterai kendaraan listrik, industri nikel, dan manufaktur berbasis teknologi. 

“Jika ruang kebijakan TKDN melemah, maka momentum ini dapat terhambat dan posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global akan menurun,” tegasnya lagi.

Selain itu, pengecualian TKDN berpotensi menciptakan ketidakseimbangan kompetisi antara industri nasional dan perusahaan global yang memiliki modal, teknologi, serta dukungan negara asal yang jauh lebih besar. Tanpa perlindungan yang memadai, industri domestik akan sulit berkembang dan ketergantungan impor dapat meningkat.

Ditegaskannya bahwa kerja sama ekonomi internasional tetap penting dan harus diperkuat. Namun kerja sama tersebut harus bersifat adil, seimbang, dan menghormati ruang kebijakan domestik negara. Tidak boleh ada perjanjian yang mengurangi kemampuan Indonesia untuk menentukan strategi pembangunan ekonominya sendiri.

Oleh karena itu, sambung Mulyanto renegosiasi klausul TKDN harus menjadi prioritas nasional. Indonesia perlu memastikan adanya pengecualian untuk sektor strategis seperti energi, pertahanan, kesehatan, digital, dan kendaraan listrik. Prinsip resiprositas juga harus ditegakkan, sehingga akses pasar yang diberikan Indonesia diimbangi dengan manfaat nyata bagi industri nasional.

Ia juga mendesak DPR RI untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Parlemen harus memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koordinator Perekonomian, serta pejabat terkait untuk menjelaskan secara rinci dampak perjanjian ini terhadap industri nasional dan strategi jangka panjang pembangunan ekonomi Indonesia.

"Pembahasan ini harus dilakukan secara transparan dan terbuka, melibatkan pakar, pelaku industri, akademisi, serta masyarakat luas. Perjanjian yang berdampak lintas generasi tidak boleh diputuskan secara tertutup tanpa partisipasi publik yang memadai,” jelasnya.

Lanjut dia, Indonesia harus tetap menjadi negara yang percaya diri dalam kerja sama global, tetapi juga tegas dalam menjaga kedaulatan ekonomi. 

“Renegosiasi selektif terhadap klausul TKDN merupakan langkah konstruktif untuk memastikan bahwa kemitraan internasional benar-benar memperkuat industrialisasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tandasnya.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya