Berita

Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Tangkap Belasan Tersangka Penjualan Bayi di Medsos

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 18:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjalankan modus memperjualbelikan bayi dengan menetapkan 12 tersangka.

Mereka terdiri dari kelompok perantara, sampai dengan orang tua yang menjual bayinya sendiri.

Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan cara pelaku menjalankan aksinya dengan kedok adopsi melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.


"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Benar saja, jaringan ini sudah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.

Lanjut Nurul, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial yang telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Bareskrim pu  merinci 12 orang tersangka dengan rincian 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua. 

NH (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Bali, Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. S (Laki-laki) beperan beroperasi di wilayah Jabodetabek. EMT (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, BSN (Perempuan) berperan menjual bayi khusus di wilayah Jakarta, terakhir F (Perempuan) berperan Menjual bayi di wilayah Kalimantan Barat.

"Dari kelompok orang tua yaitu CPS, itu perempuan, menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta. Kemudian DRH, itu perempuan, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten," ungkap Nurul.

Dua tersangka lainnya menjual bayi dari hubungan gelap, yakni RET (Laki-laki): ayah biologis dari salah satu bayi serta EP (Perempuan) yang merupakan ekasih RET (ibu bayi). 

"Kemudian RET, laki-laki, ini merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten," tambah Nurul.

Kini, para  tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya