Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL)

Politik

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Usulan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) buruh belum sampai ke meja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Hal tersebut dikatakan Purbaya merespon adanya desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

"Saya enggak pernah dengar (permintaan itu)," kata Purbaya, Rabu, 25 Februari 2026.


Purbaya menegaskan akan menanti arahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih berada di luar negeri.

"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak terhadap THR semakin memberatkan pekerja di tengah kebutuhan Hari Raya yang meningkat.

Menurutnya, pekerja harus menghadapi berbagai pengeluaran tambahan, termasuk biaya mudik yang tidak murah. Di sisi lain, THR yang diterima justru masih dikenakan potongan pajak.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa 24 Februari 2026.

Said juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang menggabungkan pembayaran gaji bulanan dengan THR. Skema tersebut membuat total penghasilan yang diterima pekerja meningkat dalam satu periode pembayaran dan berpotensi melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga pajak yang dipotong lebih besar.

Ia mendesak agar mulai tahun ini THR tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh 21.

Untuk diketahui, secara aturan THR memang masuk kategori penghasilan tidak tetap dan menjadi objek PPh 21. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta aturan teknis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Dalam praktiknya, pajak THR dihitung dari total penghasilan bruto, kemudian dikurangi PTKP sesuai status wajib pajak dan tanggungan, serta biaya jabatan maksimal 5 persen dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun. 

Sisa penghasilan kena pajak tersebut selanjutnya dikenakan tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya