Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL)

Politik

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Usulan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) buruh belum sampai ke meja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Hal tersebut dikatakan Purbaya merespon adanya desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

"Saya enggak pernah dengar (permintaan itu)," kata Purbaya, Rabu, 25 Februari 2026.


Purbaya menegaskan akan menanti arahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih berada di luar negeri.

"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak terhadap THR semakin memberatkan pekerja di tengah kebutuhan Hari Raya yang meningkat.

Menurutnya, pekerja harus menghadapi berbagai pengeluaran tambahan, termasuk biaya mudik yang tidak murah. Di sisi lain, THR yang diterima justru masih dikenakan potongan pajak.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa 24 Februari 2026.

Said juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang menggabungkan pembayaran gaji bulanan dengan THR. Skema tersebut membuat total penghasilan yang diterima pekerja meningkat dalam satu periode pembayaran dan berpotensi melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga pajak yang dipotong lebih besar.

Ia mendesak agar mulai tahun ini THR tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh 21.

Untuk diketahui, secara aturan THR memang masuk kategori penghasilan tidak tetap dan menjadi objek PPh 21. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta aturan teknis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Dalam praktiknya, pajak THR dihitung dari total penghasilan bruto, kemudian dikurangi PTKP sesuai status wajib pajak dan tanggungan, serta biaya jabatan maksimal 5 persen dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun. 

Sisa penghasilan kena pajak tersebut selanjutnya dikenakan tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya