Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Nadiem Makarim juga memberikan penjelasan dalam konteks yang lebih utuh terhadap isu harga, dugaan aliran dana Rp809 miliar, serta tuduhan konflik kepentingan investasi Google di Gojek/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT Gojek Indonesia (PT GI)/GoTo yang selama ini beredar di ruang publik.

Pada persidangan, 23 Februari 2026, Nadiem menyampaikan bahwa isu harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor saja telah berada pada kisaran Rp4 juta per unit. 


Dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan. 

Dengan demikian, Pernyataan JPU yang menyatakan bahwa harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp 3 jutaan dianggap tidak selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan. Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna.

“Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp 3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” ujar Nadiem.

Dia juga menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi.

“Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” tegas Nadiem.

Dalam kesempatan yang sama, Andre Sulistyo bersama Kevin Aluwi (Mantan CEO Gojek) dan Adestya Kamelia (Group Head of Finance & Accounting GoTo) menyatakan bahwa transaksi Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian dan Nadiem Makarim tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut. 

Hal ini menunjukkan bahwa dalil dakwaan JPU mengenai dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar tidak berdasar.

“Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” ungkap Adestya.

“Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian,” ujar Andre Sulistyo

Selain itu, saksi Andre Sulistyo (Mantan Direktur Utama PT GoTo), menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. 

Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.

“Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” jelas Andre Sulistyo. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir dalam doorstop interview menyampaikan bahwa tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar atau balas budi kepada Google. Transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak berdasar dan perkara ini semestinya dihentikan.

“Kesimpulan bahwa Nadiem berhutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” tukas Dodi.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya