Berita

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Perpanjang Cekal Rudy Tanoe Enam Bulan ke Depan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa pencegahan terhadap kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) dan dua orang tersangka lainnya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik tidak melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap 1 orang saksi, yakni Herry Tho selaku Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik atau Manajer Keuangan PT Dosni Roha tahun 2018-2021.

"Tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ke luar negeri (untuk saksi Herry Tho)," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.


Sedangkan untuk tiga orang lainnya yang juga diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran (TA) 2020, dilakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Ketiga orang dimaksud, yakni Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, dan Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

"Perpanjang (masa pencegahan ke luar negeri untuk 3 orang lainnya)," pungkas Budi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe pada Senin, 15 Desember 2025.

Pada praperadilan yang pertama, Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Selasa, 23 September 2025.

Sementara itu, Rudy Tanoe sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni pada Jumat, 28 November 2025, dan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni Edi Suharto dan Rudy Tanoe.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya