Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump (Foto: Media Sosial Sekretariat Kabinet)

Politik

Indonesia Terancam Rugi Besar

Ekonom Surati Prabowo Minta Perjanjian Dagang AS Dibatalkan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ekonom yang tergabung dalam Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan Agreement Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati dengan Amerika Serikat (AS).

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026 sebagai langkah awal banding madministratif sebelum menempuh jalur hukum.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda mengatakan ART tidak bisa dipandang sebagai perjanjian dagang biasa. Ruang lingkupnya dinilai sangat luas karena mencakup perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. 


Dampaknya disebut langsung menyentuh kepentingan publik dan arah pembangunan nasional. 

"CELIOS menilai perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik," kata Nailul dalam keterangannya, Rabu 25 Februari 2026.

Mengacu pada UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, kesepakatan yang menyangkut kedaulatan negara, pembentukan norma hukum baru, lingkungan hidup, HAM, serta politik dan keamanan, wajib mendapat persetujuan DPR. Namun, proses ART minim transparansi dan partisipasi publik.

Secara substansi, sejumlah klausul juga dianggap berisiko bagi kepentingan nasional. Salah satunya kewajiban impor migas dari AS sebesar 15 miliar Dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun yang dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.

Relaksasi hambatan non-tarif dan sertifikasi juga dinilai bisa memicu lonjakan impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju. 

"Kondisi itu dikhawatirkan menekan petani serta peternak lokal," tuturnya.

Selain itu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian produk asal AS dinilai dapat melemahkan kebijakan hilirisasi dan mempercepat deindustrialisasi.

Di sektor pertambangan, CELIOS turut menyoroti klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut asing. Nota kesepahaman turunan ART bahkan disebut memuat perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua, tanpa pembahasan di DPR maupun pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Sementara pada sektor digital, pengakuan kesetaraan standar perlindungan data pribadi AS dengan Indonesia dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Larangan penerapan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform digital AS untuk berbagi data, lisensi, atau keuntungan disebut mempersempit ruang fiskal nasional dan penguatan industri digital domestik.

"Ini sangat ironi, pelarangan penerapan pajak atau pungutan terhadap aktivitas digital di tengah upaya negara Global South untuk menekan ketimpangan dan struktur usaha yang tidak adil di sektor digital global," tegas Nailul. 

Kewajiban konsultasi dengan AS dalam penyusunan kebijakan perdagangan digital dan pembangunan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut juga dinilai berisiko menghambat kemandirian teknologi Indonesia.

Terlebih, putusan Mahkamah Agung AS sendiri pada 20 Februari 2026  menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump melanggar hukum. Dengan putusan tersebut, CELIOS menilai pijakan hukum ART semakin lemah.

Atas dasar itu, CELIOS meminta Presiden Prabowo segera mengirimkan notifikasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah AS dan tidak melanjutkan ratifikasi, baik melalui Keputusan Presiden maupun Undang-Undang.

“Kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional,” pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya