Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump (Foto: Media Sosial Sekretariat Kabinet)

Politik

Indonesia Terancam Rugi Besar

Ekonom Surati Prabowo Minta Perjanjian Dagang AS Dibatalkan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ekonom yang tergabung dalam Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan Agreement Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati dengan Amerika Serikat (AS).

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026 sebagai langkah awal banding madministratif sebelum menempuh jalur hukum.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda mengatakan ART tidak bisa dipandang sebagai perjanjian dagang biasa. Ruang lingkupnya dinilai sangat luas karena mencakup perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. 


Dampaknya disebut langsung menyentuh kepentingan publik dan arah pembangunan nasional. 

"CELIOS menilai perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik," kata Nailul dalam keterangannya, Rabu 25 Februari 2026.

Mengacu pada UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, kesepakatan yang menyangkut kedaulatan negara, pembentukan norma hukum baru, lingkungan hidup, HAM, serta politik dan keamanan, wajib mendapat persetujuan DPR. Namun, proses ART minim transparansi dan partisipasi publik.

Secara substansi, sejumlah klausul juga dianggap berisiko bagi kepentingan nasional. Salah satunya kewajiban impor migas dari AS sebesar 15 miliar Dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun yang dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.

Relaksasi hambatan non-tarif dan sertifikasi juga dinilai bisa memicu lonjakan impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju. 

"Kondisi itu dikhawatirkan menekan petani serta peternak lokal," tuturnya.

Selain itu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian produk asal AS dinilai dapat melemahkan kebijakan hilirisasi dan mempercepat deindustrialisasi.

Di sektor pertambangan, CELIOS turut menyoroti klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut asing. Nota kesepahaman turunan ART bahkan disebut memuat perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua, tanpa pembahasan di DPR maupun pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Sementara pada sektor digital, pengakuan kesetaraan standar perlindungan data pribadi AS dengan Indonesia dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Larangan penerapan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform digital AS untuk berbagi data, lisensi, atau keuntungan disebut mempersempit ruang fiskal nasional dan penguatan industri digital domestik.

"Ini sangat ironi, pelarangan penerapan pajak atau pungutan terhadap aktivitas digital di tengah upaya negara Global South untuk menekan ketimpangan dan struktur usaha yang tidak adil di sektor digital global," tegas Nailul. 

Kewajiban konsultasi dengan AS dalam penyusunan kebijakan perdagangan digital dan pembangunan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut juga dinilai berisiko menghambat kemandirian teknologi Indonesia.

Terlebih, putusan Mahkamah Agung AS sendiri pada 20 Februari 2026  menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump melanggar hukum. Dengan putusan tersebut, CELIOS menilai pijakan hukum ART semakin lemah.

Atas dasar itu, CELIOS meminta Presiden Prabowo segera mengirimkan notifikasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah AS dan tidak melanjutkan ratifikasi, baik melalui Keputusan Presiden maupun Undang-Undang.

“Kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya