Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump (Foto: Media Sosial Sekretariat Kabinet)

Politik

Indonesia Terancam Rugi Besar

Ekonom Surati Prabowo Minta Perjanjian Dagang AS Dibatalkan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ekonom yang tergabung dalam Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan Agreement Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati dengan Amerika Serikat (AS).

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026 sebagai langkah awal banding madministratif sebelum menempuh jalur hukum.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda mengatakan ART tidak bisa dipandang sebagai perjanjian dagang biasa. Ruang lingkupnya dinilai sangat luas karena mencakup perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. 


Dampaknya disebut langsung menyentuh kepentingan publik dan arah pembangunan nasional. 

"CELIOS menilai perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik," kata Nailul dalam keterangannya, Rabu 25 Februari 2026.

Mengacu pada UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, kesepakatan yang menyangkut kedaulatan negara, pembentukan norma hukum baru, lingkungan hidup, HAM, serta politik dan keamanan, wajib mendapat persetujuan DPR. Namun, proses ART minim transparansi dan partisipasi publik.

Secara substansi, sejumlah klausul juga dianggap berisiko bagi kepentingan nasional. Salah satunya kewajiban impor migas dari AS sebesar 15 miliar Dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun yang dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.

Relaksasi hambatan non-tarif dan sertifikasi juga dinilai bisa memicu lonjakan impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju. 

"Kondisi itu dikhawatirkan menekan petani serta peternak lokal," tuturnya.

Selain itu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian produk asal AS dinilai dapat melemahkan kebijakan hilirisasi dan mempercepat deindustrialisasi.

Di sektor pertambangan, CELIOS turut menyoroti klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut asing. Nota kesepahaman turunan ART bahkan disebut memuat perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua, tanpa pembahasan di DPR maupun pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Sementara pada sektor digital, pengakuan kesetaraan standar perlindungan data pribadi AS dengan Indonesia dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Larangan penerapan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform digital AS untuk berbagi data, lisensi, atau keuntungan disebut mempersempit ruang fiskal nasional dan penguatan industri digital domestik.

"Ini sangat ironi, pelarangan penerapan pajak atau pungutan terhadap aktivitas digital di tengah upaya negara Global South untuk menekan ketimpangan dan struktur usaha yang tidak adil di sektor digital global," tegas Nailul. 

Kewajiban konsultasi dengan AS dalam penyusunan kebijakan perdagangan digital dan pembangunan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut juga dinilai berisiko menghambat kemandirian teknologi Indonesia.

Terlebih, putusan Mahkamah Agung AS sendiri pada 20 Februari 2026  menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump melanggar hukum. Dengan putusan tersebut, CELIOS menilai pijakan hukum ART semakin lemah.

Atas dasar itu, CELIOS meminta Presiden Prabowo segera mengirimkan notifikasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah AS dan tidak melanjutkan ratifikasi, baik melalui Keputusan Presiden maupun Undang-Undang.

“Kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya