Berita

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Sekjen Kemnaker di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu, 25 Februari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK. 

"Tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi," kata kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 25 Februari 2026.


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Cris Kuntadi selaku Sekjen Kemnaker, Daafi Armanda selaku Kepala Seksi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono selaku PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, dan pimpinan SAV Money Changer.

Pada Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap (Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (Dirjen Binwasnaker dan K3), serta Sunardi Manampiar Sinaga (mantan Kepala Biro Humas Kemnaker). Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK juga memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama 10 orang lainnya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Noel didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, serta bersama sejumlah ASN Kemnaker diduga terlibat pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 dengan total penerimaan sekitar Rp6,52 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya