Berita

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto (Foto: Situs Dpr.go.id)

Politik

Komisi IX: THR Sebaiknya Cair H-14 Demi Pengawasan dan Daya Beli Pekerja

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) seharusnya dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-14).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa pembayaran lebih awal bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan memiliki manfaat strategis bagi pekerja maupun negara.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.


Ia menyoroti pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ketika masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh atau melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR. Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap baru dilakukan setelah Lebaran usai.

Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah dengan adanya libur bersama saat Idulfitri. Pengawas ketenagakerjaan di daerah kerap tidak memiliki cukup waktu untuk menindaklanjuti laporan.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah memasuki masa libur, sehingga tidak memiliki cukup waktu apabila ada laporan yang masuk,” katanya.

Selain dari sisi pengawasan, pembayaran THR pada H-14 juga dinilai memberikan keuntungan langsung bagi pekerja karena mereka memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan. Dengan menerima THR lebih awal, pekerja dapat berbelanja lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat inflasi musiman.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.

Atas dasar itu, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

“Bukan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya