Berita

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto (Foto: Situs Dpr.go.id)

Politik

Komisi IX: THR Sebaiknya Cair H-14 Demi Pengawasan dan Daya Beli Pekerja

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) seharusnya dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-14).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa pembayaran lebih awal bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan memiliki manfaat strategis bagi pekerja maupun negara.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.


Ia menyoroti pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ketika masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh atau melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR. Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap baru dilakukan setelah Lebaran usai.

Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah dengan adanya libur bersama saat Idulfitri. Pengawas ketenagakerjaan di daerah kerap tidak memiliki cukup waktu untuk menindaklanjuti laporan.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah memasuki masa libur, sehingga tidak memiliki cukup waktu apabila ada laporan yang masuk,” katanya.

Selain dari sisi pengawasan, pembayaran THR pada H-14 juga dinilai memberikan keuntungan langsung bagi pekerja karena mereka memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan. Dengan menerima THR lebih awal, pekerja dapat berbelanja lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat inflasi musiman.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.

Atas dasar itu, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

“Bukan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya