Berita

Ilustrasi Padel. (Foto: Berita Jakarta)

Bisnis

Penertiban Lapangan Padel Jaga Iklim Usaha Tetap Sehat

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Pemprov DKI dalam menata keberadaan lapangan padel agar lebih tertib diapresiasi Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. 

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan warga.

August menilai, tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel merupakan peluang positif bagi dunia usaha sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pengembangannya tetap harus memperhatikan tata ruang, aspek lingkungan, serta dampak sosial di sekitar lokasi.


“Olahraga padel ini bagus dan diminati. Tapi pembangunannya harus memperhatikan lingkungan, terutama jika berada di kawasan permukiman,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menegaskan, perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) perlu diimbangi dengan pengawasan di tingkat daerah. Selain memenuhi persyaratan administratif, pelaku usaha juga wajib memastikan lokasi usahanya sesuai dengan peruntukan ruang.

August mendukung kebijakan Pemprov yang mengarahkan pembangunan lapangan padel berada di kawasan komersial, bukan di permukiman maupun ruang terbuka hijau (RTH). Menurutnya, langkah tersebut dapat meminimalkan potensi polemik di tengah masyarakat.

Ia juga mendorong pengelola melakukan penyesuaian teknis, seperti pemasangan peredam suara dan penataan area parkir, agar tidak mengganggu warga sekitar. Meski demikian, evaluasi tetap perlu dilakukan apabila ditemukan gangguan serius di lapangan.

Ke depan, August berharap, Pemprov DKI semakin selektif dan cermat dalam menerbitkan izin, sehingga pengembangan fasilitas olahraga modern dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.

“Prinsipnya, kita mendukung pertumbuhan ekonomi dan olahraga. Tapi kenyamanan serta ketentraman warga tetap harus menjadi prioritas,” tandasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya