Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Perjanjian Dagang RI-AS: Panel Surya Indonesia Kena Tarif 104 Persen

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 09:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia resmi menyusun draf Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Perdagangan Timbal Balik) guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Namun, di balik semangat kerja sama tersebut, dokumen ini mengonfirmasi penerapan tarif impor yang sangat tinggi oleh AS terhadap produk strategis Indonesia, terutama panel surya.

Jika disimak, dalam draft tersebut, barang-barang asal Indonesia harus "berjuang" lebih keras untuk masuk ke pasar Negeri Paman Sam. 

Mengacu pada Schedule 2 Annex I dan Executive Order 14257, produk panel surya asal Indonesia dikenakan tarif total yang sangat signifikan, dengan rincian sebagai berikut:


- Tarif untuk panel surya (solar cells/modules) asal Indonesia mencapai 104,38 persen 
- Angka tersebut merupakan gabungan dari tarif Most Favored Nation (MFN) yang berlaku umum, ditambah dengan tarif tambahan sesuai Executive Order AS untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan.
- Untuk barang-barang asal Indonesia lainnya yang tidak mendapatkan pengecualian khusus, draf menyebutkan bahwa tarif tambahan (ad valorem) ditetapkan maksimal sebesar 19 persen di atas tarif MFN yang berlaku.

Bukan cuma soal panel surya, perjanjian ini juga meminta Indonesia membuka pintu lebih lebar untuk produk-produk dari Amerika. 

Dalam draf tersebut, Indonesia diminta untuk menghilangkan berbagai hambatan, mulai dari mempermudah izin impor produk pertanian hingga memberikan lampu hijau bagi perusahaan teknologi AS. 

Dalam hal pertanian, Indonesia diwajibkan memberikan akses pasar yang diskriminatif atau preferensial bagi produk pertanian AS, termasuk daging sapi, daging babi, dan produk susu dengan sistem kuota (Tariff-Rate Quota).

Menariknya lagi, Indonesia tidak boleh menarik pajak layanan digital untuk perusahaan-perusahaan besar Amerika dan harus menjamin aliran data mereka tetap lancar tanpa aturan yang memberatkan.

Di sisi lain, Amerika Serikat juga menuntut komitmen Indonesia dalam hal keamanan ekonomi. 

Indonesia diharapkan bisa "satu suara" dengan mereka terkait aturan impor dari negara ketiga yang dianggap mengancam keamanan nasional. Bahkan, Indonesia diminta ikut mengawasi agar tidak ada barang dari negara lain yang "numpang lewat" melalui Indonesia hanya untuk menghindari pajak AS. 

Jika ke depannya Indonesia menjalin kesepakatan dagang dengan negara lain yang dianggap mengganggu kepentingan Amerika, mereka punya hak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak.

Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing. Amerika Serikat memegang hak untuk menghentikan perjanjian ini dalam waktu 30 hari jika Indonesia menjalin kesepakatan perdagangan dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti Amerika Serikat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya