Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Perjanjian Dagang RI-AS: Panel Surya Indonesia Kena Tarif 104 Persen

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 09:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia resmi menyusun draf Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Perdagangan Timbal Balik) guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Namun, di balik semangat kerja sama tersebut, dokumen ini mengonfirmasi penerapan tarif impor yang sangat tinggi oleh AS terhadap produk strategis Indonesia, terutama panel surya.

Jika disimak, dalam draft tersebut, barang-barang asal Indonesia harus "berjuang" lebih keras untuk masuk ke pasar Negeri Paman Sam. 

Mengacu pada Schedule 2 Annex I dan Executive Order 14257, produk panel surya asal Indonesia dikenakan tarif total yang sangat signifikan, dengan rincian sebagai berikut:


- Tarif untuk panel surya (solar cells/modules) asal Indonesia mencapai 104,38 persen 
- Angka tersebut merupakan gabungan dari tarif Most Favored Nation (MFN) yang berlaku umum, ditambah dengan tarif tambahan sesuai Executive Order AS untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan.
- Untuk barang-barang asal Indonesia lainnya yang tidak mendapatkan pengecualian khusus, draf menyebutkan bahwa tarif tambahan (ad valorem) ditetapkan maksimal sebesar 19 persen di atas tarif MFN yang berlaku.

Bukan cuma soal panel surya, perjanjian ini juga meminta Indonesia membuka pintu lebih lebar untuk produk-produk dari Amerika. 

Dalam draf tersebut, Indonesia diminta untuk menghilangkan berbagai hambatan, mulai dari mempermudah izin impor produk pertanian hingga memberikan lampu hijau bagi perusahaan teknologi AS. 

Dalam hal pertanian, Indonesia diwajibkan memberikan akses pasar yang diskriminatif atau preferensial bagi produk pertanian AS, termasuk daging sapi, daging babi, dan produk susu dengan sistem kuota (Tariff-Rate Quota).

Menariknya lagi, Indonesia tidak boleh menarik pajak layanan digital untuk perusahaan-perusahaan besar Amerika dan harus menjamin aliran data mereka tetap lancar tanpa aturan yang memberatkan.

Di sisi lain, Amerika Serikat juga menuntut komitmen Indonesia dalam hal keamanan ekonomi. 

Indonesia diharapkan bisa "satu suara" dengan mereka terkait aturan impor dari negara ketiga yang dianggap mengancam keamanan nasional. Bahkan, Indonesia diminta ikut mengawasi agar tidak ada barang dari negara lain yang "numpang lewat" melalui Indonesia hanya untuk menghindari pajak AS. 

Jika ke depannya Indonesia menjalin kesepakatan dagang dengan negara lain yang dianggap mengganggu kepentingan Amerika, mereka punya hak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak.

Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing. Amerika Serikat memegang hak untuk menghentikan perjanjian ini dalam waktu 30 hari jika Indonesia menjalin kesepakatan perdagangan dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti Amerika Serikat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya