Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Habiburokhman:

APH Berlebihan, Guru Honorer Jadi Tersangka Rangkap Jabatan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 05:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda, yang menjadi tersangka gara-gara merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia menyesalkan penetapan Misbakhul sebagai tersangka.

Habiburrokhman menilai, langkah aparat penegak hukum (APH) tersebut terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan substansi persoalan secara utuh.

“Seharusnya Jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburrokhman dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.


Menurutnya, dalam kasus ini sangat mungkin yang bersangkutan tidak menyadari adanya larangan rangkap jabatan tersebut. 

Karena itu, unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru patut diuji secara cermat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Habiburrokhman berpandangan, apabila memang ditemukan adanya kekeliruan administratif, penyelesaiannya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.

“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ujar politikus Gerindra ini.

Ia juga mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser. Penegakan hukum, kata dia, tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan setimpal. 

"KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” pungkasnya.

Seorang guru honorer bernama Muhamad Misbahul Huda di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Selain menjadi guru tidak tetap, Misbahul juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019-2022 dan 2025, dianggap kerugian negara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya