Berita

Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin (Foto: Humas Wahdah Islamiyah)

Politik

MUI Nilai Kecil Kemungkinan Produk AS Masuk RI Tanpa Label Halal

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang kecil peluang produk asal Amerika Serikat beredar di pasar Indonesia tanpa mengantongi sertifikasi halal. 

Penilaian itu disampaikan menyusul polemik kabar produk impor AS yang disebut-sebut beredar tanpa sertifikasi halal.

Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, meminta publik menyikapi isu tersebut secara rasional dan proporsional, dengan mempertimbangkan logika bisnis global. 


Menurutnya, pelaku usaha di AS tentu memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap kehalalan produk.

“Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” tegasnya di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu menambahkan, sangat mungkin produk-produk tersebut sebenarnya telah mengantongi sertifikasi halal di negara asal. 

Namun, persoalan bisa muncul pada aspek administratif, terutama terkait penyetaraan atau rekognisi lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Karena itu, MUI mendorong pemerintah dan otoritas terkait mempercepat proses rekognisi lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel.

 Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya sertifikasi ganda yang justru dapat menghambat arus perdagangan dan merugikan pelaku usaha.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan MUI, Zaitun menekankan bahwa pendekatan dialogis dan berbasis regulasi jauh lebih konstruktif dibanding spekulasi yang berpotensi memantik keresahan publik. Ia mengingatkan pentingnya prinsip tabayun dalam menyikapi setiap informasi.

“Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya