Berita

Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin (Foto: Humas Wahdah Islamiyah)

Politik

MUI Nilai Kecil Kemungkinan Produk AS Masuk RI Tanpa Label Halal

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang kecil peluang produk asal Amerika Serikat beredar di pasar Indonesia tanpa mengantongi sertifikasi halal. 

Penilaian itu disampaikan menyusul polemik kabar produk impor AS yang disebut-sebut beredar tanpa sertifikasi halal.

Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, meminta publik menyikapi isu tersebut secara rasional dan proporsional, dengan mempertimbangkan logika bisnis global. 


Menurutnya, pelaku usaha di AS tentu memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap kehalalan produk.

“Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” tegasnya di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu menambahkan, sangat mungkin produk-produk tersebut sebenarnya telah mengantongi sertifikasi halal di negara asal. 

Namun, persoalan bisa muncul pada aspek administratif, terutama terkait penyetaraan atau rekognisi lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Karena itu, MUI mendorong pemerintah dan otoritas terkait mempercepat proses rekognisi lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel.

 Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya sertifikasi ganda yang justru dapat menghambat arus perdagangan dan merugikan pelaku usaha.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan MUI, Zaitun menekankan bahwa pendekatan dialogis dan berbasis regulasi jauh lebih konstruktif dibanding spekulasi yang berpotensi memantik keresahan publik. Ia mengingatkan pentingnya prinsip tabayun dalam menyikapi setiap informasi.

“Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya