Berita

Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin (Foto: Humas Wahdah Islamiyah)

Politik

MUI Nilai Kecil Kemungkinan Produk AS Masuk RI Tanpa Label Halal

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang kecil peluang produk asal Amerika Serikat beredar di pasar Indonesia tanpa mengantongi sertifikasi halal. 

Penilaian itu disampaikan menyusul polemik kabar produk impor AS yang disebut-sebut beredar tanpa sertifikasi halal.

Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, meminta publik menyikapi isu tersebut secara rasional dan proporsional, dengan mempertimbangkan logika bisnis global. 


Menurutnya, pelaku usaha di AS tentu memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap kehalalan produk.

“Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” tegasnya di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu menambahkan, sangat mungkin produk-produk tersebut sebenarnya telah mengantongi sertifikasi halal di negara asal. 

Namun, persoalan bisa muncul pada aspek administratif, terutama terkait penyetaraan atau rekognisi lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Karena itu, MUI mendorong pemerintah dan otoritas terkait mempercepat proses rekognisi lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel.

 Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya sertifikasi ganda yang justru dapat menghambat arus perdagangan dan merugikan pelaku usaha.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan MUI, Zaitun menekankan bahwa pendekatan dialogis dan berbasis regulasi jauh lebih konstruktif dibanding spekulasi yang berpotensi memantik keresahan publik. Ia mengingatkan pentingnya prinsip tabayun dalam menyikapi setiap informasi.

“Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya