Berita

Ilustrasi

Politik

DPR Ingatkan Transfer Data RI-AS Harus Sesuai Aturan UU

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI mengingatkan rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat agar dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi. 

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, UU PDP secara tegas mengatur bahwa transfer data antarnegara harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk adanya lembaga perlindungan data pribadi di masing-masing negara.

“Berdasarkan UU PDP, transfer data antarnegara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan, di mana kedua negara, misalnya Indonesia dan Amerika, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.


TB Hasanuddin menegaskan, hingga kini Indonesia belum menyelesaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang nantinya akan berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kita lihat di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi, dan itu berdiri sendiri nanti bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah dua tahun lebih,” ujar Legislator PDIP ini.

Dia menjelaskan, sekalipun lembaga tersebut telah terbentuk, transfer data ke negara lain tetap harus memperhatikan prinsip kesetaraan kelembagaan.

“Andai sudah terbentuk pun, maka transfer itu kepada negara, katakanlah dengan Amerika, harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional, itu perlu diperdalam,” katanya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyebut, apabila tidak terdapat kesetaraan antara lembaga di kedua negara, maka transfer data hanya bisa dilakukan secara individual dengan persetujuan dari pemilik data.

“Andaikan tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data atau subjek data,” ucapnya.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi sudah jelas diatur dalam undang-undang, dan setiap kebijakan transfer data antarnegara wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Sudah jelas dan tepat data pribadi dilindungi dengan Undang-Undang dan tentu ketika negara mentransfer antarnegara itu ada aturannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat (AS). 

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya