Berita

Sidang Etik Polda Maluku resmi memutuskan memecat anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dengan tidak hormat (PDTH), Selasa dinihari, 24 Februari 2026 (Foto: Tribun)

Hukum

Selain Dipecat, Bripda MS Harus Diproses Pidana

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS) diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath.

Sanksi pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath menilai keputusan PTDH adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 


“Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” ujar Rano, Selasa, 24 Februari 2026.

Meski memuji langkah administratif Polri, legislator asal Banten ini mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai telah melukai nilai-nilai kemanusiaan. Rano menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri seharusnya digunakan untuk melindungi warga, bukan justru menjadi alat kekerasan.

Politisi PKB ini pun menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divpropam Mabes Polri dalam mengawal kasus ini. Baginya, pengawasan berlapis dan keterlibatan unsur eksternal menunjukkan bahwa Polri sangat serius dalam menjaga transparansi dan objektifitas penyidikan.

“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan akuntabel,” tambahnya.

Namun, Rano mengingatkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari segalanya. Ia mendesak agar proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan untuk memberikan keadilan yang hakiki bagi keluarga korban.

“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka,” tegas Rano.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap. Rano memastikan fungsi pengawasan parlemen akan tetap berjalan guna menjamin keluarga korban mendapatkan perlindungan maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya