Berita

Puluhan anggota Banser turut kawal sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal puluhan anggota Barusan Ansor Serbaguna (Banser), Selasa, 24 Februari 2026.

Sidang praperadilan Yaqut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Yaqut hadir langsung di ruang persidangan.

Sementara itu, puluhan anggota Banser turut mendampingi jalannya persidangan ini. Puluhan anggota Banser sudah memadati halaman PN Jakarta Selatan hingga di dalam ruang persidangan.


Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.

Mengingat kata Budi, tim Biro Hukum KPK saat ini juga masih mengikuti sidang praperadilan lainnya. Sehingga belum bisa hadir di sidang praperadilan Yaqut.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. 

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dan penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

Kasus ini terkait pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada 2023. Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 dianggap berbeda dari aturan yang semestinya, sehingga memicu penyelidikan KPK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya