Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Website ikpi.or.id)
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).
Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai DJBC, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, padaSenin 23 Februari 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat P2 dalam aspek kepabeanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Menurut Budi, keterangan Bayu melengkapi dan memperkuat bukti awal yang diperoleh saat OTT, termasuk keterangan pegawai DJBC lainnya yang turut terjaring, yakni Salisa Asmoaji.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), John Field (pemilik PT Blueray Cargo/BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Dalam OTT yang berlangsung pada 4 Februari 2026, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak PT BR untuk mengatur jalur importasi barang.
Secara umum, terdapat dua kategori jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Dalam kasus ini, parameter jalur merah diduga diatur sedemikian rupa sehingga barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang yang diduga palsu atau ilegal dapat masuk tanpa pengecekan. Diduga pula terjadi penyerahan uang secara rutin setiap bulan dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.