Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Website ikpi.or.id)

Hukum

Pegawai DJBC yang Sempat Terjaring OTT KPK Dicecar Soal Prosedur Direktorat P2

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).

Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai DJBC, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, padaSenin 23 Februari 2026.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat P2 dalam aspek kepabeanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.


Menurut Budi, keterangan Bayu melengkapi dan memperkuat bukti awal yang diperoleh saat OTT, termasuk keterangan pegawai DJBC lainnya yang turut terjaring, yakni Salisa Asmoaji.

KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), John Field (pemilik PT Blueray Cargo/BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).

Dalam OTT yang berlangsung pada 4 Februari 2026, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak PT BR untuk mengatur jalur importasi barang.

Secara umum, terdapat dua kategori jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Dalam kasus ini, parameter jalur merah diduga diatur sedemikian rupa sehingga barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik.

Akibatnya, barang yang diduga palsu atau ilegal dapat masuk tanpa pengecekan. Diduga pula terjadi penyerahan uang secara rutin setiap bulan dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya