Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Website ikpi.or.id)

Hukum

Pegawai DJBC yang Sempat Terjaring OTT KPK Dicecar Soal Prosedur Direktorat P2

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).

Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai DJBC, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, padaSenin 23 Februari 2026.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat P2 dalam aspek kepabeanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.


Menurut Budi, keterangan Bayu melengkapi dan memperkuat bukti awal yang diperoleh saat OTT, termasuk keterangan pegawai DJBC lainnya yang turut terjaring, yakni Salisa Asmoaji.

KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), John Field (pemilik PT Blueray Cargo/BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).

Dalam OTT yang berlangsung pada 4 Februari 2026, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak PT BR untuk mengatur jalur importasi barang.

Secara umum, terdapat dua kategori jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Dalam kasus ini, parameter jalur merah diduga diatur sedemikian rupa sehingga barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik.

Akibatnya, barang yang diduga palsu atau ilegal dapat masuk tanpa pengecekan. Diduga pula terjadi penyerahan uang secara rutin setiap bulan dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya