Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Barter Kedaulatan di Balik Draf Perjanjian Dagang RI-AS

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tengah berada di persimpangan penting. 

Perjanjian bilateral bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) disebut-sebut bukan sekadar kesepakatan dagang biasa. Di dalamnya terselip klausul-klausul yang berpotensi mengikat Indonesia lebih erat ke dalam orbit ekonomi AS. 

Draf ART ini bukan hanya soal penurunan tarif impor. Sejumlah pasalnya dinilai dapat memengaruhi cara Indonesia berbisnis, mengatur industri strategis, hingga menentukan posisi politiknya di panggung global.


Setidaknya ada dua faktor besar yang melatarbelakangi lahirnya draf perjanjian ini. Pertama, meningkatnya rivalitas antara AS dan China. Washington tengah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap Beijing dan mencari mitra baru yang stabil di kawasan Asia Tenggara. 

Kedua, posisi strategis Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, komponen kunci baterai kendaraan listrik. AS berkepentingan mengamankan akses terhadap mineral strategis ini, di tengah kekhawatiran atas besarnya pengaruh investasi China di sektor pertambangan Indonesia.

Kombinasi dua faktor tersebut diduga menjadi fondasi utama dorongan AS terhadap ART. Tawaran kerja sama ekonomi yang terlihat menggiurkan hadir bersamaan dengan syarat penyesuaian regulasi dan penyelarasan kepentingan strategis.

Salah satu bagian paling sensitif terdapat pada Pasal 5.1 dan 5.2. Jika disepakati, Indonesia diminta ikut menerapkan pembatasan perdagangan atau sanksi terhadap negara ketiga yang dianggap AS sebagai ancaman keamanan. 

Bagi Indonesia yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif, klausul ini bukan perkara ringan. Jika AS memblokir teknologi dari perusahaan China tertentu, misalnya, Indonesia diharapkan mengambil langkah serupa. Posisi ini berpotensi membuat Indonesia dalam dilema mengingat upayanya  menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan global.

Sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai pilar ekonomi nasional, juga menjadi perhatian dalam draf tersebut. Pasal 6.2 menyebutkan bahwa BUMN diharapkan beroperasi sepenuhnya secara komersial tanpa dukungan subsidi yang dinilai berlebihan, demi memastikan perusahaan swasta AS dapat bersaing secara setara di pasar Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan yang melarang persyaratan transfer teknologi. Artinya, perusahaan teknologi AS dapat beroperasi di Indonesia tanpa kewajiban membagikan teknologi atau pengetahuan kepada mitra lokal, sebuah syarat yang selama ini digunakan pemerintah untuk mempercepat penguatan industri dalam negeri.

Sebagai insentif, AS menawarkan tarif 0 persen untuk ekspor tekstil Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.3. Bagi industri garmen nasional, ini jelas peluang besar. Namun, tawaran tersebut disertai skema timbal balik: volume ekspor tekstil Indonesia akan bergantung pada besarnya pembelian kapas dari petani AS. Skema ini pada dasarnya merupakan barter dagang yang memastikan produk pertanian AS tetap memiliki pasar.

Draf perjanjian ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan investasi dan akses pasar AS guna mendorong hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, harga yang harus dibayar berpotensi menyentuh kedaulatan regulasi domestik dan independensi politik luar negeri.

Ini masih berupa draf awal. Ruang negosiasi tetap terbuka. Tantangan bagi para diplomat Indonesia adalah merumuskan kesepakatan yang mampu menghadirkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan yang selama ini dijaga erat.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya