Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Barter Kedaulatan di Balik Draf Perjanjian Dagang RI-AS

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tengah berada di persimpangan penting. 

Perjanjian bilateral bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) disebut-sebut bukan sekadar kesepakatan dagang biasa. Di dalamnya terselip klausul-klausul yang berpotensi mengikat Indonesia lebih erat ke dalam orbit ekonomi AS. 

Draf ART ini bukan hanya soal penurunan tarif impor. Sejumlah pasalnya dinilai dapat memengaruhi cara Indonesia berbisnis, mengatur industri strategis, hingga menentukan posisi politiknya di panggung global.


Setidaknya ada dua faktor besar yang melatarbelakangi lahirnya draf perjanjian ini. Pertama, meningkatnya rivalitas antara AS dan China. Washington tengah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap Beijing dan mencari mitra baru yang stabil di kawasan Asia Tenggara. 

Kedua, posisi strategis Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, komponen kunci baterai kendaraan listrik. AS berkepentingan mengamankan akses terhadap mineral strategis ini, di tengah kekhawatiran atas besarnya pengaruh investasi China di sektor pertambangan Indonesia.

Kombinasi dua faktor tersebut diduga menjadi fondasi utama dorongan AS terhadap ART. Tawaran kerja sama ekonomi yang terlihat menggiurkan hadir bersamaan dengan syarat penyesuaian regulasi dan penyelarasan kepentingan strategis.

Salah satu bagian paling sensitif terdapat pada Pasal 5.1 dan 5.2. Jika disepakati, Indonesia diminta ikut menerapkan pembatasan perdagangan atau sanksi terhadap negara ketiga yang dianggap AS sebagai ancaman keamanan. 

Bagi Indonesia yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif, klausul ini bukan perkara ringan. Jika AS memblokir teknologi dari perusahaan China tertentu, misalnya, Indonesia diharapkan mengambil langkah serupa. Posisi ini berpotensi membuat Indonesia dalam dilema mengingat upayanya  menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan global.

Sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai pilar ekonomi nasional, juga menjadi perhatian dalam draf tersebut. Pasal 6.2 menyebutkan bahwa BUMN diharapkan beroperasi sepenuhnya secara komersial tanpa dukungan subsidi yang dinilai berlebihan, demi memastikan perusahaan swasta AS dapat bersaing secara setara di pasar Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan yang melarang persyaratan transfer teknologi. Artinya, perusahaan teknologi AS dapat beroperasi di Indonesia tanpa kewajiban membagikan teknologi atau pengetahuan kepada mitra lokal, sebuah syarat yang selama ini digunakan pemerintah untuk mempercepat penguatan industri dalam negeri.

Sebagai insentif, AS menawarkan tarif 0 persen untuk ekspor tekstil Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.3. Bagi industri garmen nasional, ini jelas peluang besar. Namun, tawaran tersebut disertai skema timbal balik: volume ekspor tekstil Indonesia akan bergantung pada besarnya pembelian kapas dari petani AS. Skema ini pada dasarnya merupakan barter dagang yang memastikan produk pertanian AS tetap memiliki pasar.

Draf perjanjian ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan investasi dan akses pasar AS guna mendorong hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, harga yang harus dibayar berpotensi menyentuh kedaulatan regulasi domestik dan independensi politik luar negeri.

Ini masih berupa draf awal. Ruang negosiasi tetap terbuka. Tantangan bagi para diplomat Indonesia adalah merumuskan kesepakatan yang mampu menghadirkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan yang selama ini dijaga erat.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya