Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Barter Kedaulatan di Balik Draf Perjanjian Dagang RI-AS

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tengah berada di persimpangan penting. 

Perjanjian bilateral bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) disebut-sebut bukan sekadar kesepakatan dagang biasa. Di dalamnya terselip klausul-klausul yang berpotensi mengikat Indonesia lebih erat ke dalam orbit ekonomi AS. 

Draf ART ini bukan hanya soal penurunan tarif impor. Sejumlah pasalnya dinilai dapat memengaruhi cara Indonesia berbisnis, mengatur industri strategis, hingga menentukan posisi politiknya di panggung global.


Setidaknya ada dua faktor besar yang melatarbelakangi lahirnya draf perjanjian ini. Pertama, meningkatnya rivalitas antara AS dan China. Washington tengah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap Beijing dan mencari mitra baru yang stabil di kawasan Asia Tenggara. 

Kedua, posisi strategis Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, komponen kunci baterai kendaraan listrik. AS berkepentingan mengamankan akses terhadap mineral strategis ini, di tengah kekhawatiran atas besarnya pengaruh investasi China di sektor pertambangan Indonesia.

Kombinasi dua faktor tersebut diduga menjadi fondasi utama dorongan AS terhadap ART. Tawaran kerja sama ekonomi yang terlihat menggiurkan hadir bersamaan dengan syarat penyesuaian regulasi dan penyelarasan kepentingan strategis.

Salah satu bagian paling sensitif terdapat pada Pasal 5.1 dan 5.2. Jika disepakati, Indonesia diminta ikut menerapkan pembatasan perdagangan atau sanksi terhadap negara ketiga yang dianggap AS sebagai ancaman keamanan. 

Bagi Indonesia yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif, klausul ini bukan perkara ringan. Jika AS memblokir teknologi dari perusahaan China tertentu, misalnya, Indonesia diharapkan mengambil langkah serupa. Posisi ini berpotensi membuat Indonesia dalam dilema mengingat upayanya  menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan global.

Sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai pilar ekonomi nasional, juga menjadi perhatian dalam draf tersebut. Pasal 6.2 menyebutkan bahwa BUMN diharapkan beroperasi sepenuhnya secara komersial tanpa dukungan subsidi yang dinilai berlebihan, demi memastikan perusahaan swasta AS dapat bersaing secara setara di pasar Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan yang melarang persyaratan transfer teknologi. Artinya, perusahaan teknologi AS dapat beroperasi di Indonesia tanpa kewajiban membagikan teknologi atau pengetahuan kepada mitra lokal, sebuah syarat yang selama ini digunakan pemerintah untuk mempercepat penguatan industri dalam negeri.

Sebagai insentif, AS menawarkan tarif 0 persen untuk ekspor tekstil Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.3. Bagi industri garmen nasional, ini jelas peluang besar. Namun, tawaran tersebut disertai skema timbal balik: volume ekspor tekstil Indonesia akan bergantung pada besarnya pembelian kapas dari petani AS. Skema ini pada dasarnya merupakan barter dagang yang memastikan produk pertanian AS tetap memiliki pasar.

Draf perjanjian ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan investasi dan akses pasar AS guna mendorong hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, harga yang harus dibayar berpotensi menyentuh kedaulatan regulasi domestik dan independensi politik luar negeri.

Ini masih berupa draf awal. Ruang negosiasi tetap terbuka. Tantangan bagi para diplomat Indonesia adalah merumuskan kesepakatan yang mampu menghadirkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan yang selama ini dijaga erat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya