Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Barter Kedaulatan di Balik Draf Perjanjian Dagang RI-AS

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tengah berada di persimpangan penting. 

Perjanjian bilateral bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) disebut-sebut bukan sekadar kesepakatan dagang biasa. Di dalamnya terselip klausul-klausul yang berpotensi mengikat Indonesia lebih erat ke dalam orbit ekonomi AS. 

Draf ART ini bukan hanya soal penurunan tarif impor. Sejumlah pasalnya dinilai dapat memengaruhi cara Indonesia berbisnis, mengatur industri strategis, hingga menentukan posisi politiknya di panggung global.


Setidaknya ada dua faktor besar yang melatarbelakangi lahirnya draf perjanjian ini. Pertama, meningkatnya rivalitas antara AS dan China. Washington tengah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap Beijing dan mencari mitra baru yang stabil di kawasan Asia Tenggara. 

Kedua, posisi strategis Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, komponen kunci baterai kendaraan listrik. AS berkepentingan mengamankan akses terhadap mineral strategis ini, di tengah kekhawatiran atas besarnya pengaruh investasi China di sektor pertambangan Indonesia.

Kombinasi dua faktor tersebut diduga menjadi fondasi utama dorongan AS terhadap ART. Tawaran kerja sama ekonomi yang terlihat menggiurkan hadir bersamaan dengan syarat penyesuaian regulasi dan penyelarasan kepentingan strategis.

Salah satu bagian paling sensitif terdapat pada Pasal 5.1 dan 5.2. Jika disepakati, Indonesia diminta ikut menerapkan pembatasan perdagangan atau sanksi terhadap negara ketiga yang dianggap AS sebagai ancaman keamanan. 

Bagi Indonesia yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif, klausul ini bukan perkara ringan. Jika AS memblokir teknologi dari perusahaan China tertentu, misalnya, Indonesia diharapkan mengambil langkah serupa. Posisi ini berpotensi membuat Indonesia dalam dilema mengingat upayanya  menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan global.

Sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai pilar ekonomi nasional, juga menjadi perhatian dalam draf tersebut. Pasal 6.2 menyebutkan bahwa BUMN diharapkan beroperasi sepenuhnya secara komersial tanpa dukungan subsidi yang dinilai berlebihan, demi memastikan perusahaan swasta AS dapat bersaing secara setara di pasar Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan yang melarang persyaratan transfer teknologi. Artinya, perusahaan teknologi AS dapat beroperasi di Indonesia tanpa kewajiban membagikan teknologi atau pengetahuan kepada mitra lokal, sebuah syarat yang selama ini digunakan pemerintah untuk mempercepat penguatan industri dalam negeri.

Sebagai insentif, AS menawarkan tarif 0 persen untuk ekspor tekstil Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.3. Bagi industri garmen nasional, ini jelas peluang besar. Namun, tawaran tersebut disertai skema timbal balik: volume ekspor tekstil Indonesia akan bergantung pada besarnya pembelian kapas dari petani AS. Skema ini pada dasarnya merupakan barter dagang yang memastikan produk pertanian AS tetap memiliki pasar.

Draf perjanjian ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan investasi dan akses pasar AS guna mendorong hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, harga yang harus dibayar berpotensi menyentuh kedaulatan regulasi domestik dan independensi politik luar negeri.

Ini masih berupa draf awal. Ruang negosiasi tetap terbuka. Tantangan bagi para diplomat Indonesia adalah merumuskan kesepakatan yang mampu menghadirkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan yang selama ini dijaga erat.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya