Berita

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Pasar Cinde

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde. 

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Harnojoyo hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dikutip dari RMOLSumsel, tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Tipikor, Senin 23 Februari 2026.


Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raimar selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Tak hanya pidana pokok, Raimar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara terhadap Harnojoyo, JPU menilai perbuatannya turut bertanggung jawab atas proyek revitalisasi Pasar Cinde yang bermasalah hingga bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan terbengkalai.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.

Akibat perbuatan itu, potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang dan para pedagang pun disebut hilang karena pasar tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya