Berita

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Pasar Cinde

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde. 

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Harnojoyo hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dikutip dari RMOLSumsel, tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Tipikor, Senin 23 Februari 2026.


Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raimar selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Tak hanya pidana pokok, Raimar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara terhadap Harnojoyo, JPU menilai perbuatannya turut bertanggung jawab atas proyek revitalisasi Pasar Cinde yang bermasalah hingga bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan terbengkalai.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.

Akibat perbuatan itu, potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang dan para pedagang pun disebut hilang karena pasar tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya