Berita

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Pasar Cinde

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde. 

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Harnojoyo hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dikutip dari RMOLSumsel, tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Tipikor, Senin 23 Februari 2026.


Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raimar selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Tak hanya pidana pokok, Raimar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara terhadap Harnojoyo, JPU menilai perbuatannya turut bertanggung jawab atas proyek revitalisasi Pasar Cinde yang bermasalah hingga bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan terbengkalai.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.

Akibat perbuatan itu, potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang dan para pedagang pun disebut hilang karena pasar tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya