Berita

Al Amin Maksum (tengah). (Foto: Istimewa)

Publika

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 23:50 WIB

BEREDAR kabar seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan tersangka atas "kelalaiannya berkendara".

Kasusnya, Amin terjatuh di jalan berlubang hingga membuat penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 27 Januari 2026. Saat itu Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah.


Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang. Tubuh Khairi terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. 

Akibatnya, Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin menderita luka-luka.

Berarti ada korban meninggal dunia, ada fakta pengemudi mengendarai motor masuk ke lubang jalan rusak dan jatuh, ada jalan dibiarkan rusak. Kemudian si penumpang dilindas ambulans, ada pengemudi yang mobilnya melindas korban hingga meninggal dunia. 

Dalam kejadian ini yang berpotensi karena kelalaian mengakibatkan meninggal dunia  orang lain itu adalah tidak hanya Amin. 

Ada dua lagi berpotensi sebagai tersangka karena kelalaiannya, yakni pengemudi ambulans dan penyelenggara jalan. 

Penyelenggara jalan karena kejadiannya di jalan raya dan peraturan hukum yang digunakan adalah UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009). 

Menurut UULLAJ 2009 penyelenggara jalan itu bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga penyelenggara jalan lainnya. 

Jika Polres Pandeglang langsung menentukan hanya Amin menjadi tersangka, jelas itu salah. Karena tidak cermat dalam menentukan tersangkanya. 

Jika kejadiannya adalah kecelakaan lalu lintas di  jalan raya maka kita menggunakan UULLAJ sebagai dasar hukum penegakannya. 

Ada dua pihak  lainnya yang berpotensi menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini. 

Pertama adalah pengemudi ambulans karena mobil ambulans yang melindas korban hingga meninggal dunia. 

Kedua adalah penyelenggara jalan karena tidak segera memperbaiki jalan di bawah tanggung jawabnya hingga terjadi kecelakaan lalu lintas. 

Penerapan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas 

Penyelenggara jalan berpotensi menjadi tersangka itu diatur jelas dalam UULLAJ 2009. Pasal 24 UULLAJ mengatur secara bahwa: 
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Polisi seharusnya melihat ojek pangkalan dan penumpangnya jatuh di jalan raya pada kejadian itu berarti ini kecelakaan lalu lintas. 

Maka harus menggunakan UULLAJ yakni Pasal 24.  Apabila memang benar ada jalan rusak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ini maka penyelenggara jalan  adalah tersangkanya.  

Artinya dalam kejadian ini polisi seharusnya menentukan tersangka dalam kecelakaan ini adalah bukan hanya pengemudi ojek pangkalan, tetapi juga pengemudi ambulans dan penyelenggara jalan.

Azas Tigor Nainggolan
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya