Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya soal Penyegelan Toko Perhiasan: Barang Separo Nyolong

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 22:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Gelombang penyegelan toko perhiasan mewah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan karena adanya pelanggaran kewajiban pembayaran bea masuk atas barang impor yang diperdagangkan.

Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah Toko Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, ikut disegel usai tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta sebelumnya telah lebih dulu ditindak.

Menurut Purbaya, modus pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Ada barang yang sama sekali tidak dibayarkan bea masuknya, ada pula yang hanya dibayar sebagian.


"Ya barangnya Spanyol lah, separo nyolong, separo nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen nggak bayar bea masuk, ada yang (bayar) 50 persen, ada yang 25 persen nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 23 Februari 2026.

Meski sudah ada tindakan, Kementerian Keuangan belum mengantongi angka pasti terkait potensi kerugian negara dari dugaan pelanggaran tersebut.

"Total kerugian belum saya dapat laporannya. Ke depan pasti akan kita lihat seperti apa," ujarnya.

Purbaya menilai praktik menjual barang impor tanpa kewajiban yang jelas, apalagi dilakukan secara terbuka dengan harga tinggi, merupakan bentuk pelecehan terhadap otoritas negara. Pemerintah, tegasnya, akan terus memburu aktivitas ekonomi ilegal demi melindungi pasar domestik.

"Kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong, jualnya gelap-gelap saja gitu, biar nggak ketahuan. Harusnya juga nggak boleh kan? Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal," tandas purbaya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya