Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KPK Masih Normatif Respons 57 Mantan Pegawai Menang di KIP

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih sikap hati-hati merespons putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan 57 mantan pegawainya terkait pembukaan dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya belum mengambil langkah lebih jauh dan masih menunggu perkembangan setelah putusan sengketa informasi tersebut dibacakan.

"Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.


Budi menegaskan KPK menghormati seluruh proses persidangan dan putusan yang dihasilkan. Dalam perkara ini, KPK berada pada posisi pihak terkait dalam sengketa antara pemohon dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," terang Budi.

Ia juga menyebut KPK telah memberikan keterangan yang dibutuhkan majelis saat proses persidangan berlangsung.

"Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, gugatan 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM 57+ Institute dikabulkan KIP. Majelis memerintahkan agar dokumen TWK dibuka sebagian kepada para pemohon.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn menyatakan informasi yang dimohon termasuk kategori informasi terbuka terbatas sepanjang tidak memuat data pribadi pihak lain.

"Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan informasi terbuka sebagian hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 UU KIP," kata Rospita saat membacakan putusan.

Putusan nomor XI/KIP-PS/2021 itu juga membatalkan penetapan PPID BKN nomor 2/2021 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan serta memerintahkan BKN memberikan dokumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis menilai BKN keliru menetapkan informasi sebagai dikecualikan tanpa terlebih dahulu menguasai informasi yang dimaksud, sehingga uji konsekuensi yang dilakukan dinyatakan tidak relevan.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya