Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KPK Masih Normatif Respons 57 Mantan Pegawai Menang di KIP

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih sikap hati-hati merespons putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan 57 mantan pegawainya terkait pembukaan dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya belum mengambil langkah lebih jauh dan masih menunggu perkembangan setelah putusan sengketa informasi tersebut dibacakan.

"Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.


Budi menegaskan KPK menghormati seluruh proses persidangan dan putusan yang dihasilkan. Dalam perkara ini, KPK berada pada posisi pihak terkait dalam sengketa antara pemohon dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," terang Budi.

Ia juga menyebut KPK telah memberikan keterangan yang dibutuhkan majelis saat proses persidangan berlangsung.

"Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, gugatan 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM 57+ Institute dikabulkan KIP. Majelis memerintahkan agar dokumen TWK dibuka sebagian kepada para pemohon.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn menyatakan informasi yang dimohon termasuk kategori informasi terbuka terbatas sepanjang tidak memuat data pribadi pihak lain.

"Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan informasi terbuka sebagian hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 UU KIP," kata Rospita saat membacakan putusan.

Putusan nomor XI/KIP-PS/2021 itu juga membatalkan penetapan PPID BKN nomor 2/2021 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan serta memerintahkan BKN memberikan dokumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis menilai BKN keliru menetapkan informasi sebagai dikecualikan tanpa terlebih dahulu menguasai informasi yang dimaksud, sehingga uji konsekuensi yang dilakukan dinyatakan tidak relevan.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya