Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KPK Masih Normatif Respons 57 Mantan Pegawai Menang di KIP

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih sikap hati-hati merespons putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan 57 mantan pegawainya terkait pembukaan dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya belum mengambil langkah lebih jauh dan masih menunggu perkembangan setelah putusan sengketa informasi tersebut dibacakan.

"Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.


Budi menegaskan KPK menghormati seluruh proses persidangan dan putusan yang dihasilkan. Dalam perkara ini, KPK berada pada posisi pihak terkait dalam sengketa antara pemohon dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," terang Budi.

Ia juga menyebut KPK telah memberikan keterangan yang dibutuhkan majelis saat proses persidangan berlangsung.

"Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, gugatan 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM 57+ Institute dikabulkan KIP. Majelis memerintahkan agar dokumen TWK dibuka sebagian kepada para pemohon.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn menyatakan informasi yang dimohon termasuk kategori informasi terbuka terbatas sepanjang tidak memuat data pribadi pihak lain.

"Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan informasi terbuka sebagian hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 UU KIP," kata Rospita saat membacakan putusan.

Putusan nomor XI/KIP-PS/2021 itu juga membatalkan penetapan PPID BKN nomor 2/2021 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan serta memerintahkan BKN memberikan dokumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis menilai BKN keliru menetapkan informasi sebagai dikecualikan tanpa terlebih dahulu menguasai informasi yang dimaksud, sehingga uji konsekuensi yang dilakukan dinyatakan tidak relevan.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya