Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Politik

Bawaslu: KUHP Baru Hapus Pasal Perintangan Hak Pilih dan Manipulasi Suara

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pasal pidana pemilihan umum (pemilu), didapati Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026.

Dia menjelaskan, terdapat norma-norma yang terkait dengan pidana pemilu di KUHP Lama justru dihapus dan juga diubah di KUHP Baru, dan akan berkonsekuensi terhadap penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu.


“Jadi ada konflik azas lex specialist dan juga KUHP baru. Ini pemberlakuannya berkaitan tentang UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, menimbulkan satu implikasi yang sangat serius,” urai Puadi.

Dia menrinci, setidaknya penghapusan pasal pidana pemilu yang dilakukan pembentuk undang-undang di KUHP Baru erat kaitannya dengan kedaulatan rakyat.

“Ada beberapa pasal di pidana umum yang dulu digunakan untuk menjerat pelanggar pemilu, seperti merintangi hak pilih, kemudian memanipulasi suara. Sekarang ini dihapus, dikembalikan ke Undang-Undang pemilu. Itu menjadi catatan,” tuturnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketentuan yang terkait sanksi pidana pemilu yang dilonggarkan pembentuk undang-undang, dan erat kaitannya dengan para kontestan.

“Namun terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp100 miliar ini menjadi Rp500 juta,” demikian Puadi menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya