Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Politik

Bawaslu: KUHP Baru Hapus Pasal Perintangan Hak Pilih dan Manipulasi Suara

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pasal pidana pemilihan umum (pemilu), didapati Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026.

Dia menjelaskan, terdapat norma-norma yang terkait dengan pidana pemilu di KUHP Lama justru dihapus dan juga diubah di KUHP Baru, dan akan berkonsekuensi terhadap penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu.


“Jadi ada konflik azas lex specialist dan juga KUHP baru. Ini pemberlakuannya berkaitan tentang UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, menimbulkan satu implikasi yang sangat serius,” urai Puadi.

Dia menrinci, setidaknya penghapusan pasal pidana pemilu yang dilakukan pembentuk undang-undang di KUHP Baru erat kaitannya dengan kedaulatan rakyat.

“Ada beberapa pasal di pidana umum yang dulu digunakan untuk menjerat pelanggar pemilu, seperti merintangi hak pilih, kemudian memanipulasi suara. Sekarang ini dihapus, dikembalikan ke Undang-Undang pemilu. Itu menjadi catatan,” tuturnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketentuan yang terkait sanksi pidana pemilu yang dilonggarkan pembentuk undang-undang, dan erat kaitannya dengan para kontestan.

“Namun terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp100 miliar ini menjadi Rp500 juta,” demikian Puadi menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya