Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Politik

Bawaslu: KUHP Baru Hapus Pasal Perintangan Hak Pilih dan Manipulasi Suara

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pasal pidana pemilihan umum (pemilu), didapati Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026.

Dia menjelaskan, terdapat norma-norma yang terkait dengan pidana pemilu di KUHP Lama justru dihapus dan juga diubah di KUHP Baru, dan akan berkonsekuensi terhadap penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu.


“Jadi ada konflik azas lex specialist dan juga KUHP baru. Ini pemberlakuannya berkaitan tentang UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, menimbulkan satu implikasi yang sangat serius,” urai Puadi.

Dia menrinci, setidaknya penghapusan pasal pidana pemilu yang dilakukan pembentuk undang-undang di KUHP Baru erat kaitannya dengan kedaulatan rakyat.

“Ada beberapa pasal di pidana umum yang dulu digunakan untuk menjerat pelanggar pemilu, seperti merintangi hak pilih, kemudian memanipulasi suara. Sekarang ini dihapus, dikembalikan ke Undang-Undang pemilu. Itu menjadi catatan,” tuturnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketentuan yang terkait sanksi pidana pemilu yang dilonggarkan pembentuk undang-undang, dan erat kaitannya dengan para kontestan.

“Namun terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp100 miliar ini menjadi Rp500 juta,” demikian Puadi menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya