Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Politik

Bawaslu: KUHP Baru Hapus Pasal Perintangan Hak Pilih dan Manipulasi Suara

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pasal pidana pemilihan umum (pemilu), didapati Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026.

Dia menjelaskan, terdapat norma-norma yang terkait dengan pidana pemilu di KUHP Lama justru dihapus dan juga diubah di KUHP Baru, dan akan berkonsekuensi terhadap penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu.


“Jadi ada konflik azas lex specialist dan juga KUHP baru. Ini pemberlakuannya berkaitan tentang UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, menimbulkan satu implikasi yang sangat serius,” urai Puadi.

Dia menrinci, setidaknya penghapusan pasal pidana pemilu yang dilakukan pembentuk undang-undang di KUHP Baru erat kaitannya dengan kedaulatan rakyat.

“Ada beberapa pasal di pidana umum yang dulu digunakan untuk menjerat pelanggar pemilu, seperti merintangi hak pilih, kemudian memanipulasi suara. Sekarang ini dihapus, dikembalikan ke Undang-Undang pemilu. Itu menjadi catatan,” tuturnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketentuan yang terkait sanksi pidana pemilu yang dilonggarkan pembentuk undang-undang, dan erat kaitannya dengan para kontestan.

“Namun terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp100 miliar ini menjadi Rp500 juta,” demikian Puadi menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya