Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan pers (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan pers (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut perubahan skema pembayaran kompensasi yang kini dilakukan secara bulanan. Sebelumnya, pembayaran dilakukan setiap tiga atau enam bulan sekali. Dalam skema terbaru, pemerintah membayarkan 70 persen dari nilai kompensasi setiap bulan.
"Kita bayar 70 persen, Rp27 triliun ya (nilainya). Januari dan Februari," kata Purbaya usai konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01
Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51