Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta. (Foto: Humas PKS)

Politik

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandatangani kedua negara pada 19 Februari 2026.

Ketentuan ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyebut transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan ini harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara. 


Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan.”

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut momentum ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional. 

Oleh karena itu, ia menegaskan beberapa hal harus ditindaklanjuti. Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen. 

Tanpa pengawasan efektif, pelindungan data hanya bersifat normatif. Terkait ini, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” kata Sukamta.

Selanjutnya penyusunan aturan turunan yang komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan pelindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak pelindungan data lintas batas.

Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara, atau terdapat jaminan pelindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP.

Berikutnya klasifikasi data strategis. Perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis, misalnya kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal, yang memerlukan pengamanan tambahan.

Lalu mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara. Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

Serta evaluasi berkala atas status adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

Terakhir, perlu penguatan infrastruktur data domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” harap wakil rakyat dari Yogyakarta ini.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya