Berita

Tangkapan layar video Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi.

Hukum

KPK: Menag Nasaruddin Bebas Pidana Gratifikasi

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terjerat pidana gratifikasi usai melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi atau private jet dari Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum batas waktu 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto mengatakan, pelaporan yang dilakukan dalam tenggat waktu tersebut membuat ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kembali ke aturan Pasal 12B bahwa selama menteri itu kan adalah penyelenggara negara. Penyelenggara negara dan di sini batasan waktu adalah 30 hari kerja," kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan, pelaporan yang dilakukan sebelum 30 hari kerja memiliki konsekuensi hukum berbeda dibandingkan penerimaan yang tidak dilaporkan.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," jelas Arif.

Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan menetapkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi yang tidak dapat dimiliki penerima, KPK dapat mewajibkan penggantian dalam bentuk nilai tertentu.

"Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," terang Arif.

Menurutnya, mekanisme pelaporan gratifikasi pada dasarnya merupakan instrumen pencegahan korupsi, bukan langsung penindakan.

"Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan. Salah satunya untuk terkait dengan gratifikasi," tegas Arif.

Terkait kemungkinan pengembalian dalam bentuk uang atas fasilitas nonbarang seperti penggunaan jet pribadi, Arif menyebut nilainya akan dihitung terlebih dahulu melalui proses analisis.

"Nanti nanti masih kita verifikasi, kemudian baru kita lakukan analisis," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya