Berita

Ilustrasi Padel

Nusantara

Jam Operasional Lapangan Padel di Kawasan Padat Penduduk Bakal Ditertibkan

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas berupa penertiban waktu operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat penduduk segera ditempuh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Hal ini disampaikannya menanggapi adanya polemik di masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan di sekitar lapangan padel.

"Jadi, tempat-tempat yang padat penduduk akan kami tertibkan jam penggunaannya," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.


Pramono mengaku menerima laporan masyarakat dari berbagai wilayah, seperti di kawasan Haji Nawi, Cilandak, hingga Rawamangun. Warga di wilayah-wilayah tersebut mengeluhkan aktivitas permainan yang berlangsung hingga larut malam hingga mengganggu waktu istirahat.

"Saya yakin kalau masyarakat di sekitar Padel itu keberatan, pasti sangat terganggu. Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun, enggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga enggak fair," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Pramono pun akan mengadakan rapat khusus di Balai Kota guna membahas perizinan dan koordinasi teknis mengenai fasilitas lapangan padel. Rapat ini digelar untuk menampung antusiasme olahraga dan memastikan kenyamanan warga.

"Besok secara khusus Balai Kota akan mengadakan rapat tentang padel. Saya sudah meminta untuk yang memberikan perizinan dan juga mengoordinasikan untuk padel itu mempersiapkan," kata Pramono.

Pramono pun mengingatkan para pengelola untuk mengedepankan toleransi dengan masyarakat. Menurutnya, aktivitas olahraga tidak boleh mengorbankan ketenangan lingkungan sekitar.

"Tentunya mengharapkan aktivitas olahraga yang sekarang sedang jadi favorit banyak orang di Jakarta ini, tentunya juga harus toleransi kepada masyarakat yang ada di sekitar," ucapnya.

Jika fasilitas padel berada di lokasi komersial, ia menilai jam operasionalnya tidak akan menganggu masyarakat sekitar. Namun jika berada di kawasan padat penduduk, Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban jika menganggu kenyamanan masyarakat.

"Tetapi kalau di tempat padat penduduk dan mengganggu penduduk, pasti mereka mainnya juga enggak nyaman. Dan untuk itu kewajiban Pemerintah DKI Jakarta untuk menertibkan itu," tandas Pramono.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya