Berita

Menteri Agama, Nasaruddin Umar (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Menag, Status Kepemilikan Ditentukan Maksimal 30 Hari Kerja

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan status kepemilikannya.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, mengatakan pelaporan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) yang dilakukan Menag sudah tepat. Laporan tersebut disampaikan kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan, sesuai ketentuan.

“Beliau sudah menyampaikan pelaporan gratifikasi. Yang bagus di sini, begitu menerima gratifikasi, kurang dari 30 hari kerja langsung melaporkannya,” kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.


Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung sebelum masuk ke tahap penetapan status.

Arif menjelaskan, proses penelaahan memiliki tenggat waktu tertentu. KPK akan memberikan waktu sekitar 20 hari kerja untuk proses awal, dengan batas maksimal 30 hari kerja guna menetapkan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.

“Nanti ada batas waktunya, yaitu 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan akhir dilakukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, surat keputusan (SK) status kepemilikan harus ditandatangani oleh pimpinan KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Karena sesuai aturan yang baru, untuk level menteri, yang menandatangani adalah pimpinan,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya