Berita

Menteri Agama, Nasaruddin Umar (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Menag, Status Kepemilikan Ditentukan Maksimal 30 Hari Kerja

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan status kepemilikannya.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, mengatakan pelaporan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) yang dilakukan Menag sudah tepat. Laporan tersebut disampaikan kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan, sesuai ketentuan.

“Beliau sudah menyampaikan pelaporan gratifikasi. Yang bagus di sini, begitu menerima gratifikasi, kurang dari 30 hari kerja langsung melaporkannya,” kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.


Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung sebelum masuk ke tahap penetapan status.

Arif menjelaskan, proses penelaahan memiliki tenggat waktu tertentu. KPK akan memberikan waktu sekitar 20 hari kerja untuk proses awal, dengan batas maksimal 30 hari kerja guna menetapkan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.

“Nanti ada batas waktunya, yaitu 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan akhir dilakukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, surat keputusan (SK) status kepemilikan harus ditandatangani oleh pimpinan KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Karena sesuai aturan yang baru, untuk level menteri, yang menandatangani adalah pimpinan,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya