Berita

Iliustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Dolar AS Tertekan Pembatalan Tarif Trump

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kurs Dolar Amerika Serikat (AS) terjerembab pada perdagangan Senin 23 Februari 2026, setelah pelaku pasar menyikapi putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian besar tarif Presiden Donald Trump. Keputusan ini adalah sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi global. 

Meskipun kebijakan ini menekan mata uang Negeri Paman Sam, pelemahannya terpantau masih terbatas akibat ketidakpastian perdagangan yang tersisa serta meningkatnya risiko konflik di Timur Tengah.

Memasuki awal perdagangan sesi Asia, pergerakan mata uang Dolar AS menunjukkan tekanan yang jelas. 


Euro terpantau menguat 0,4 persen ke posisi 1,1823 Dolar AS, sementara Poundsterling mencatatkan kenaikan dengan persentase serupa menjadi 1,3521 Dolar AS. 

Di saat yang sama, Dolar AS melemah 0,4 persen terhadap Yen Jepang ke level 154,42 (1 Dolar AS setara dengan 154,42 Yen Jepang) 

Dolar AS juga merosot 0,5 persen terhadap Franc Swiss ke posisi 0,7716. 

Mata uang komoditas seperti Dolar Australia juga menguat tipis. Kini, 1 Dolar Australia berada di level 0,71 Dolar AS. 

Kondisi pasar secara keseluruhan relatif tipis karena aktivitas perdagangan berkurang akibat hari libur di Jepang dan perayaan Tahun Baru Imlek di China. 

Sentimen negatif terhadap Dolar AS juga diperparah oleh kinerja sepanjang 2025, di mana Indeks Dolar (DXY) telah anjlok lebih dari 9 persen akibat fokus pasar pada ekspektasi penurunan suku bunga dan kekhawatiran defisit fiskal. 

Meski Trump langsung membalas putusan pengadilan dengan tarif baru 15 persen untuk 150 hari ke depan, ketidakpastian mengenai pengembalian bea masuk sebelumnya dan langkah hukum yang berkepanjangan diperkirakan akan terus membayangi pergerakan dolar dalam jangka panjang.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya