Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)
SEJARAH! Capaian prevalensi stunting di Indonesia turun menjadi 19,8 persen pada tahun 2024. Pertama kali dalam satu dekade, angka ini di bawah ambang psikologis 20 persen. Perlu dipahami lebih mendalam dibalik angka yang menggembirakan tersebut, atas dinamika realitas yang terjadi di tengah kehidupan publik.
Selama ini, stunting sering berada dalam diskursus medis semata. Kita sibuk berbicara tentang timbangan berat badan, dan distribusi biskuit tambahan. Padahal, jika ditarik ke ranah hukum dan sosiologi, stunting adalah bentuk manifestasi dari "kekerasan struktural" (Galtung, 1996).
Perihal stunting dilihat dalam perspektif dimana tatanan sosial-ekonomi tidak mampu mencegah generasi bangsa untuk mencapai potensi kemanusiaan yang paling dasar yakni hidup bertumbuh. Sehingga, persoalan stunting bukan sekadar masalah gizi; melainkan kegagalan negara dalam memenuhi kontrak sosialnya. Bukan sekedar perkara piring yang kurang protein, tetapi juga terjadi masalah ketidakadilan sistemik.
Pencuri Masa DepanDampak turunan dari stunting bukanlah tubuh yang tidak bertumbuh, melainkan kapasitas otak yang tercuri. Kekurangan gizi kronis pada periode awal pertumbuhan anak, menyebabkan kerusakan kognitif yang permanen dan tidak dapat diperbaiki (Candra, 2020). Riset menunjukkan, anak-anak stunting terancam kehilangan 10 hingga 15 poin IQ (BKKBN, 2021).
Di ruang kelas, anak stunting cenderung sulit berkonsentrasi, sering absen karena sakit, dan memiliki performa akademik yang rendah (Sari et al., 2022). Konsekuensinya, kualitas sekolah dengan angka stunting tinggi akan tertinggal.
Siklus yang menjadi lingkaran setan: kemiskinan menyebabkan stunting, pada gilirannya stunting merusak kecerdasan, dan akhirnya rendahnya kecerdasan melanggengkan kemiskinan.
Bahkan secara ekonomi, stunting diprediksi memangkas pendapatan pekerja dewasa hingga 20 persen (Aida, 2019). Jangan sampai kita terus membiarkan sebuah generasi lahir dengan kelemahan berkompetisi di masa depan.
Ketimpangan di TubuhSecara filosofis, keberadaan stunting menantang nurani kita tentang keadilan. Keadilan sosial harus memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung (Rawls, 1971). Karena itu, harus terdapat upaya struktural dalam mendukung kelompok marjinal agar mampu keluar dan mengatasi belitan persoalan kemiskinan.
Kerapkali, tanggung jawab ini sering terbentur tembok birokrasi. Temuan Ombudsman RI (2024) dan audit KPK (2023) menunjukkan ironi: anggaran berlabel “stunting" di banyak daerah justru lebih banyak habis untuk rapat koordinasi dan perjalanan dinas ketimbang peningkatan gizi publik.
Situasi tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang nyata. Hak anak atas kesehatan Pasal 28B UUD 1945 pun sekadar menjadi hiasan kertas regulasi (Saputra, 2025).
Idealisasi MBGKini Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai upaya "pengungkit" (lever) untuk percepatan penurunan stunting. Secara teoritis, intervensi ini selaras dengan prinsip Difference Principle, dimana kebijakan harus memberikan manfaat maksimal bagi kelompok yang paling tidak beruntung (Rawls, 1971; Faiz, 2009).
Namun, efektivitas MBG menghadapi tantangan serius. Stunting terjadi pada periode emas Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yakni sejak dalam kandungan hingga usia dua tahun (Saptati, 2025; TP2S, 2025). Jika MBG berfokus pada makan siang di sekolah, program ini terlambat memproteksi kerusakan kognitif permanen di usia dini (CISDI, 2024).
Kisah Peru yang pernah berada di posisi yang sama, berhasil memangkas angka stunting dari 28% ke 13% dalam delapan tahun (World Bank, 2020). Kuncinya? Politik yang jujur. Menggunakan strategi "Crecer" berfokus pada anggaran langsung ke komunitas termiskin dengan pengawasan berbasis hasil (Lada, 2021).
Sementara itu, Brasil juga memiliki program Bolsa Familia. Distribusi bantuan tunai kepada keluarga miskin, dengan syarat: anak-anak harus rutin dibawa ke klinik kesehatan untuk dipantau pertumbuhannya (Monteiro et al., 2010). Di kedua negara itu, stunting dipandang sebagai isu kemanusiaan tingkat tertinggi dengan pendekatan yang terarah.
Keadilan Gizi
Target ambisius yang hanya menyoal angka statistik, bisa jadi tidak menyentuh akar masalah. Dengan begitu, keberadaan hukum hadir untuk memastikan transparansi anggaran stunting efektif. Sehingga menutup ruang penyelewengan yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Negara harus hadir menjamin akses keadilan gizi sebagai hak asasi yang tak boleh ditawar. Bila kita gagal menyelamatkan kondisi stunting generasi mendatang, maka jargon "Indonesia Emas 2045" hanyalah fatamorgana di atas penderitaan fisik yang nyata.
Stunting adalah ujian bagi keadaban sebagai bangsa. Bukan soal salah pola asuh, melainkan perlu perbaikan struktur sosial yang timpang. Sebab, keadilan tidak akan pernah tegak pada tubuh anak-anak yang gagal tumbuh tanpa gizi dan harapan.
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung