Berita

Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: RMOL)

Politik

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

MINGGU, 15 MARET 2026 | 05:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Roy Suryo cs diharapkan tidak meladeni tantangan ahli digital forensik Rismon Sianipar untuk beradu argumentasi penelitian terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi.

"Kami telah melarang Roy Suryo dkk untuk berdebat dengan Rismon," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Minggu 15 Maret 2026.

Pasalnya, kata Khozinudin, berdebat dengan seseorang yang telah meruntuhkan wibawa dan reputasinya, tidak menambah apapun kecuali hanya merendahkan diri sendiri dan menurunkan martabat dan kehormatan.


"Kesalahan Rismon lainnya adalah, selain berdamai dengan Jokowi berdalih penelitian baru, juga melakukan penyerangan terhadap kawan seperjuangan, yang selama ini berjuang membela dirinya, saling menolong dan saling melindungi," kata Khozinudin.

Kesalahan Rismon juga karena telah menggangap permintaan maaf akan menyelesaikan kasusnya, termasuk dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 Jepang. 

"Rismon tak sadar, saat ini dia sedang dijadikan 'sapi bajak' untuk bekerja melayani Jokowi, sebelum akhirnya menjadi 'sapi korban' untuk disembelih, sebagai tumbal kezaliman Jokowi," kata  Khozinudin.

Rismon telah menjadi sapi bajak yang bukan saja untuk memperbaiki reputasi Jokowi, melainkan reputasi Gibran. 

Rismon tidak hanya meralat penelitian terkait ijazah, melainkan juga terkait Gibran. 

Padahal, tak ada satupun faktor kebaharuan yang dijadikan dalih untuk kasus 'Gibran End Game'

"Alih-alih Gibran End Game, saat ini Rismon yang justru End Game. Rismon sudah seperti kerbau yang dicucuk hidungnya, taklid buta bekerja melayani Jokowi, termasuk dengan menyerang kawan seperjuangan," pungkas Khozinudin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya