Berita

Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOLNetwork)

Politik

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 18:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku memanas. Ada dugaan framing negatif menggulirkan isu menyeret keterlibatan partai lain dalam persoalan internal.

Dinamika kepengurusan DPW PPP Provinsi Maluku mencuat setelah keluarnya SK DPP PPP nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris.

Dalam SK tersebut, Muhammad Reza Bahawerez dan Muhammad Husein Tuharea ditunjuk sebagai Plt Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah PPP Provinsi Maluku menggantikan Azis Hentihu dan Rovik Akbar Afifudin.


SK ini kemudian ditolak Rovik lantaran dianggap cacat prosedur dan tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Merespons dinamika tersebut, salah satu kader senior PPP Maluku AS menegaskan, seluruh keputusan strategis berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Kalau ada yang ingin mengomplain Plt atau keputusan partai, mekanismenya jelas, tanyakan ke DPP. Karena kewenangan itu ada di pusat, bukan di daerah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menegaskan, struktur komando partai bersifat hierarkis. Keputusan tentang penunjukan Plt, evaluasi kepengurusan, hingga langkah konsolidasi organisasi merupakan domain DPP sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur partai.

"Jika ada ketidakpuasan, jalur konstitusional partai tetap terbuka. Namun membangun opini seolah ada intervensi partai lain dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional," jelasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya