Berita

Barang bukti 5 koper berisi uang Rp5 miliar yang diamankan tim penyidik KPK dari pihak terkait kasus bea cukai saat penggeledahan. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri safe house lain yang digunakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan uang atau barang-barang mewah hasil tindak pidana korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap importasi di DJBC, KPK menemukan adanya safe house yang digunakan untuk menyimpan uang hasil suap.

"Terus kemudian pasca OTT di tahap proses pemeriksaan, penyidikan, itu juga ada informasi lagi dan sudah dilakukan penggeledahan, bahkan ditemukan ada kurang lebih sekitar 5-6 koper yang ada isinya uang ya, jumlahnya juga kurang lebih sekitar Rp5 miliar," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 22 Februari 2026.


Melihat itu kata Setyo, tim penyidik menganggap kemungkinan ada lagi safe house lain yang digunakan pada pejabat DJBC menyimpan uang haram.

"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," pungkas Setyo.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah safe house milik pegawai DJBC, Salisa Asmoaji di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat, 13 Februari 2026. Dari sana, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk Rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia sebesar Rp5 miliar yang disimpan di dalam 5 koper.

Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat, yakni Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, BBE, serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.

Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka hasil OTT terkait bea cukai yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya, termasuk dari safe house di tower apartemen Gading River View (GRV) senilai Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 dolar AS, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam perkaranya, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai "jatah" bagi para oknum di DJBC.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya