Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko)

Hukum

Menko Yusril Minta Brimob Penganiaya di Tual Dipecat dan Pidana

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) di Tual, Maluku Tenggara.

Sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menilai peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," kata Yusril dalam siaran persnya, Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, tindakan aparat terhadap anak yang tidak diduga melakukan kejahatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum. Polisi, kata dia, justru berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan pelanggaran sekalipun.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegas Yusril.

Ia menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak cukup hanya dikenai sanksi internal, tetapi juga harus diproses secara pidana. Dalam negara hukum, tidak ada pihak yang kebal dari jerat hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tekan Yusril.

Yusril merinci, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa pelaku ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat. Setelah itu, proses pidana harus berjalan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian terhadap kasus tersebut. Polda Maluku dan Mabes Polri dinilai segera mengambil tindakan, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga disebut telah bergerak cepat dengan menahan Bripda Masias Siahaya, memeriksanya, serta menetapkannya sebagai tersangka.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang ia ikuti saat ini tengah merampungkan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.

"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden," pungkas Yusril.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya