Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko)

Hukum

Menko Yusril Minta Brimob Penganiaya di Tual Dipecat dan Pidana

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) di Tual, Maluku Tenggara.

Sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menilai peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," kata Yusril dalam siaran persnya, Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, tindakan aparat terhadap anak yang tidak diduga melakukan kejahatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum. Polisi, kata dia, justru berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan pelanggaran sekalipun.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegas Yusril.

Ia menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak cukup hanya dikenai sanksi internal, tetapi juga harus diproses secara pidana. Dalam negara hukum, tidak ada pihak yang kebal dari jerat hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tekan Yusril.

Yusril merinci, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa pelaku ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat. Setelah itu, proses pidana harus berjalan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian terhadap kasus tersebut. Polda Maluku dan Mabes Polri dinilai segera mengambil tindakan, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga disebut telah bergerak cepat dengan menahan Bripda Masias Siahaya, memeriksanya, serta menetapkannya sebagai tersangka.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang ia ikuti saat ini tengah merampungkan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.

"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden," pungkas Yusril.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya