Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko)

Hukum

Menko Yusril Minta Brimob Penganiaya di Tual Dipecat dan Pidana

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) di Tual, Maluku Tenggara.

Sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menilai peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," kata Yusril dalam siaran persnya, Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, tindakan aparat terhadap anak yang tidak diduga melakukan kejahatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum. Polisi, kata dia, justru berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan pelanggaran sekalipun.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegas Yusril.

Ia menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak cukup hanya dikenai sanksi internal, tetapi juga harus diproses secara pidana. Dalam negara hukum, tidak ada pihak yang kebal dari jerat hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tekan Yusril.

Yusril merinci, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa pelaku ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat. Setelah itu, proses pidana harus berjalan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian terhadap kasus tersebut. Polda Maluku dan Mabes Polri dinilai segera mengambil tindakan, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga disebut telah bergerak cepat dengan menahan Bripda Masias Siahaya, memeriksanya, serta menetapkannya sebagai tersangka.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang ia ikuti saat ini tengah merampungkan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.

"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden," pungkas Yusril.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya