Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko)

Hukum

Menko Yusril Minta Brimob Penganiaya di Tual Dipecat dan Pidana

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) di Tual, Maluku Tenggara.

Sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menilai peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," kata Yusril dalam siaran persnya, Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, tindakan aparat terhadap anak yang tidak diduga melakukan kejahatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum. Polisi, kata dia, justru berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan pelanggaran sekalipun.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegas Yusril.

Ia menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak cukup hanya dikenai sanksi internal, tetapi juga harus diproses secara pidana. Dalam negara hukum, tidak ada pihak yang kebal dari jerat hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tekan Yusril.

Yusril merinci, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa pelaku ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat. Setelah itu, proses pidana harus berjalan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian terhadap kasus tersebut. Polda Maluku dan Mabes Polri dinilai segera mengambil tindakan, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga disebut telah bergerak cepat dengan menahan Bripda Masias Siahaya, memeriksanya, serta menetapkannya sebagai tersangka.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang ia ikuti saat ini tengah merampungkan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.

"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden," pungkas Yusril.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya