Berita

Presiden AS, Donald Trump (Foto: EPA)

Dunia

Ditegur MA, Trump Balas Naikkan Tarif Impor Jadi 15 Persen

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan tarif impor global menjadi 15 persen, hanya sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ia tetapkan. 

Langkah ini dipandang sebagai respons langsung Gedung Putih atas putusan hukum yang dinilai membatasi kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

Sebelumnya, Trump menyatakan akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan pungutan 10 persen untuk seluruh barang yang masuk ke AS dan dijadwalkan berlaku mulai Selasa, 24 Februari 2026. 


Namun pada Sabtu, 22 Februari 2026, ia mengumumkan melalui Truth Social bahwa tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen, batas maksimum yang diizinkan berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974, aturan yang belum pernah digunakan sebelumnya dan hanya berlaku sekitar lima bulan tanpa persetujuan Kongres.

"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10 persen untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah 'menipu' AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan, dan diuji secara hukum," tulis Trump di Truth Social, seperti dikutip dari The Guardian.

Trump menyebut keputusan itu diambil setelah meninjau putusan MA yang ia kecam keras sebagai keputusan yang menggelikan, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika.

Dalam putusan 6-3, hakim MA menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global tahun lalu menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.

Data pemerintah menunjukkan AS telah mengumpulkan sedikitnya 130 miliar dolar AS dari tarif yang diberlakukan menggunakan IEEPA sebelum akhirnya dinyatakan melampaui kewenangan presiden.

Kebijakan baru ini berarti sebagian besar barang impor ke AS akan dikenakan tarif 15 persen, meski sejumlah produk seperti mineral kritis, logam, dan farmasi dikecualikan. 

Sementara tarif terpisah untuk baja, aluminium, kayu, dan otomotif yang diberlakukan lewat undang-undang lain tetap berlaku dan tidak terdampak putusan pengadilan.

Di Amerika, respons terbelah. Drew Greenblatt, pemilik Marlin Steel Wire Products, mengaku sangat kecewa atas putusan MA.

“Ini merupakan kemunduran bagi masyarakat miskin di Amerika yang memiliki peluang untuk naik ke kelas menengah dengan lapangan kerja manufaktur yang bagus,” ujarnya," seperti dikutip dari BBC.

Sebaliknya, petani kedelai Virginia John Boyd mendukung penuh keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kekalahan telak bagi Trump.  

"Kemenangan besar bagi saya dan kerugian besar bagi presiden. Saya tidak peduli bagaimana Anda melihatnya, Presiden Trump kalah dalam hal ini," kata dia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya