Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI soal Pelonggaran Sertifikasi Halal AS: Umat Jangan Asal Konsumsi!

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 01:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kesepakatan dagang terbaru Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait sertifikasi halal memicu sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan agar pelonggaran aturan jaminan produk halal tidak sampai menggerus kewajiban konstitusional yang sudah diatur undang-undang.

Ia menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS) yang tidak mengantongi label halal.


"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu 21 Febuari 2026.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif yang bisa dinegosiasikan dalam meja perundingan dagang. Aturan tersebut telah diikat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni'am.

Ni’am menekankan, regulasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, ia mengingatkan bahwa sah atau tidaknya perdagangan ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan, bukan siapa mitra dagangnya.

Ia pun menggarisbawahi bahwa kerja sama ekonomi seharusnya dibangun di atas asas saling menghormati, saling menguntungkan, dan bebas dari tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Dalam Article 2.9 tentang “Halal for Manufactured Goods”, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari sertifikasi dan persyaratan pelabelan halal untuk kategori tertentu, guna memperlancar arus barang manufaktur.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya