Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 22:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) kembali menyepakati pertukaran utang Surat Berharga Negara (SBN) atau debt switch pada tahun ini.

Dalam skema tersebut, BI akan membeli SBN di pasar sekunder dari pelaku pasar melalui mekanisme pertukaran secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. 

Pada 2026, transaksi pertukaran SBN direncanakan mengikuti jumlah surat utang yang jatuh tempo sebesar Rp173,4 triliun dan akan dilakukan secara bertahap sebelum jatuh tempo.


“Pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan Pemerintah pada 2026 direncanakan sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp173,4 triliun dan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki Bank Indonesia dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BI dalam siaran pers, dikutip Sabtu 21 Februari 2026.

Sebelumnya skema serupa telah ditempuh pada 2021, 2022, dan 2025 sebagai bagian dari strategi pengelolaan utang negara dan stabilisasi pasar keuangan.

Penerbitan SBN sendiri merupakan salah satu cara pemerintah untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun defisit APBN 2026 ditargetkan sebesar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto.

Ke depan, pelaksanaan teknis disebut akan terus dikoordinasikan secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian dan kondisi pasar keuangan, baik domestik maupun global.

Kemenkeu dan BI menegaskan, penerbitan SBN oleh pemerintah serta pembelian SBN di pasar sekunder oleh BI tetap mengacu pada prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden, sekaligus menjaga disiplin serta integritas pasar (market discipline and integrity).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya