Berita

Kuasa Hukum PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi, Muhammad Zainal Al-Faqih, (baju hitam). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi Segera Kasasi dan Lapor KY

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), di bawah kepemimpinan Fathan Subchi akan melayangkan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Kasasi dilayangkan lantaran pada tingkat pertama di PTUN Jakarta, dinyatakan menang. Namun di tingkat banding, putusan berbalik memenangkan pihak penggugat.

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi, Muhammad Zainal Al-Faqih, kepada wartawan di Sekretariat PB IKA PMII, Jakarta, pada Sabtu, 21 Februari 2026.


Sengketa PB IKA PMII ini bermula dari gugatan terhadap Menteri Hukum di PTUN oleh kubu Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam atas terbitnya SK kepengurusan PB IKA PMII Fathan Subchi.

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan kubu Fathan Subchi. Hakim menilai objek sengketa merupakan persoalan kepengurusan organisasi yang menjadi ranah Pengadilan Negeri, bukan kompetensi absolut PTUN.

Namun di tingkat banding, putusan berbeda dijatuhkan. PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi sebagai perkumpulan yang telah disahkan justru dinyatakan kalah.

“Jadi yang berperkara adalah perkumpulannya, bukan perorangannya. Nah, yang di sana yang mengajukan gugatan adalah perorangan (Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam). Jadi yang digugat adalah SK PB IKA PMII sebagai perkumpulan dikalahkan” kata Al-Faqih.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Salah satunya terkait mekanisme administratif yang menurutnya belum ditempuh secara lengkap oleh salah satu penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

Seharusnya, kata Al-Faqih, ada mekanisme keberatan ke Menteri Hukum dan banding administratif ke atasan Menteri sebelum menggugat. Tapi proses itu tidak ditempuh sepenuhnya.

Atas dasar itu, Al-Faqih memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

“Kami sudah menyiapkan rencana dan kami sudah menyiapkan bahan-bahan untuk mengajukan kasasi. Kenapa? Karena ini perlu diluruskan,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial.

“Akan melaporkan ke Komisi Yudisial terhadap hal-hal yang menurut kami dugaan pelanggaran kode etik hakim, agar ini menjadi perhatian serius dari Komisi Yudisial. Dan dalam waktu dekat kami akan ajukan laporan ke Komisi Yudisial,” pungkas Al-Faqih.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya