Berita

Kuasa Hukum PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi, Muhammad Zainal Al-Faqih, (baju hitam). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi Segera Kasasi dan Lapor KY

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), di bawah kepemimpinan Fathan Subchi akan melayangkan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Kasasi dilayangkan lantaran pada tingkat pertama di PTUN Jakarta, dinyatakan menang. Namun di tingkat banding, putusan berbalik memenangkan pihak penggugat.

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi, Muhammad Zainal Al-Faqih, kepada wartawan di Sekretariat PB IKA PMII, Jakarta, pada Sabtu, 21 Februari 2026.


Sengketa PB IKA PMII ini bermula dari gugatan terhadap Menteri Hukum di PTUN oleh kubu Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam atas terbitnya SK kepengurusan PB IKA PMII Fathan Subchi.

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan kubu Fathan Subchi. Hakim menilai objek sengketa merupakan persoalan kepengurusan organisasi yang menjadi ranah Pengadilan Negeri, bukan kompetensi absolut PTUN.

Namun di tingkat banding, putusan berbeda dijatuhkan. PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi sebagai perkumpulan yang telah disahkan justru dinyatakan kalah.

“Jadi yang berperkara adalah perkumpulannya, bukan perorangannya. Nah, yang di sana yang mengajukan gugatan adalah perorangan (Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam). Jadi yang digugat adalah SK PB IKA PMII sebagai perkumpulan dikalahkan” kata Al-Faqih.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Salah satunya terkait mekanisme administratif yang menurutnya belum ditempuh secara lengkap oleh salah satu penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

Seharusnya, kata Al-Faqih, ada mekanisme keberatan ke Menteri Hukum dan banding administratif ke atasan Menteri sebelum menggugat. Tapi proses itu tidak ditempuh sepenuhnya.

Atas dasar itu, Al-Faqih memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

“Kami sudah menyiapkan rencana dan kami sudah menyiapkan bahan-bahan untuk mengajukan kasasi. Kenapa? Karena ini perlu diluruskan,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial.

“Akan melaporkan ke Komisi Yudisial terhadap hal-hal yang menurut kami dugaan pelanggaran kode etik hakim, agar ini menjadi perhatian serius dari Komisi Yudisial. Dan dalam waktu dekat kami akan ajukan laporan ke Komisi Yudisial,” pungkas Al-Faqih.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya