Berita

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro. (Foto: Istimewa)

Presisi

Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 19:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Tual Polda Maluku menetapkan Bripda Masias Siahaya jadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto Karim Tawakal (14).

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan usai penetapan tersangka dilakukan, Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).


"Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku," kata Whansi kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Lanjut Whansi, meski anggota tersebut berdinas di wilayah hukum tertentu, namun bila perkara masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka sidangnya digelar di tingkat Polda.

"Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda," tegas Whansi.

Di sisi lain, Whansi memastikan proses pidana tetap ditangani Polres Tual.

"Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke
Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya," ujar Whansi.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya