Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: BBC)

Dunia

Trump Tuding Mahkamah Agung AS Dipengaruhi Kepentingan Asing

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 14:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluapkan kemarahan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang dikenakan kepada sejumlah negara.

Dalam putusan 6-3, mahkamah menyatakan Trump melampaui kewenangannya secara sepihak memberlakukan tarif impor luas dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat, termasuk bea masuk “timbal balik” yang diterapkan terhadap hampir seluruh negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Berbicara kepada wartawan di Gedung Putih, Trump menuding putusan tersebut tidak murni berdasar hukum. Ia menduga ada pengaruh asing dari keputusan MA.


“Menurut pendapat saya, Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh kepentingan asing dan gerakan politik yang jauh lebih kecil daripada yang pernah dipikirkan orang,” ujarnya, dikutip Newsweek pada Sabtu, 21 Febuari 2026.

Saat ditanya apakah memiliki bukti soal dugaan pengaruh asing tersebut, Trump hanya menjawab singkat, “Anda akan mengetahuinya.”

Adapun putusan mayoritas ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Ia menegaskan Konstitusi secara tegas memberikan kewenangan pemungutan pajak termasuk tarif kepada Kongres, bukan kepada presiden.

“Para perancang konstitusi tidak memberikan sebagian pun dari kekuasaan perpajakan kepada Cabang Eksekutif,” tulis Roberts.

Namun demikian, meski kebijakan lamanya dianulir, Trump menegaskan tidak akan mundur dari agenda proteksionisnya. Ia berjanji akan menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan memanfaatkan undang-undang lain yang memungkinkan penerapan bea masuk hingga 150 hari.

“Keputusan mereka salah. Tetapi itu tidak masalah karena kita memiliki alternatif yang sangat kuat,” kata Trump. 

Trump juga menyebut putusan mahkamah sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan” dan mengaku “benar-benar malu” terhadap para hakim yang menolak kebijakannya.

Meski menjadi pukulan telak bagi strategi perdagangannya, celah hukum disebut masih terbuka lebar bagi Gedung Putih untuk menerapkan tarif dalam skala lebih terbatas melalui dasar hukum berbeda. 

Trump pun memastikan akan terus melanjutkan kebijakan perdagangannya melalui jalur yang dinilai sah secara hukum.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya