Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: BBC)

Dunia

Trump Tuding Mahkamah Agung AS Dipengaruhi Kepentingan Asing

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 14:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluapkan kemarahan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang dikenakan kepada sejumlah negara.

Dalam putusan 6-3, mahkamah menyatakan Trump melampaui kewenangannya secara sepihak memberlakukan tarif impor luas dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat, termasuk bea masuk “timbal balik” yang diterapkan terhadap hampir seluruh negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Berbicara kepada wartawan di Gedung Putih, Trump menuding putusan tersebut tidak murni berdasar hukum. Ia menduga ada pengaruh asing dari keputusan MA.


“Menurut pendapat saya, Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh kepentingan asing dan gerakan politik yang jauh lebih kecil daripada yang pernah dipikirkan orang,” ujarnya, dikutip Newsweek pada Sabtu, 21 Febuari 2026.

Saat ditanya apakah memiliki bukti soal dugaan pengaruh asing tersebut, Trump hanya menjawab singkat, “Anda akan mengetahuinya.”

Adapun putusan mayoritas ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Ia menegaskan Konstitusi secara tegas memberikan kewenangan pemungutan pajak termasuk tarif kepada Kongres, bukan kepada presiden.

“Para perancang konstitusi tidak memberikan sebagian pun dari kekuasaan perpajakan kepada Cabang Eksekutif,” tulis Roberts.

Namun demikian, meski kebijakan lamanya dianulir, Trump menegaskan tidak akan mundur dari agenda proteksionisnya. Ia berjanji akan menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan memanfaatkan undang-undang lain yang memungkinkan penerapan bea masuk hingga 150 hari.

“Keputusan mereka salah. Tetapi itu tidak masalah karena kita memiliki alternatif yang sangat kuat,” kata Trump. 

Trump juga menyebut putusan mahkamah sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan” dan mengaku “benar-benar malu” terhadap para hakim yang menolak kebijakannya.

Meski menjadi pukulan telak bagi strategi perdagangannya, celah hukum disebut masih terbuka lebar bagi Gedung Putih untuk menerapkan tarif dalam skala lebih terbatas melalui dasar hukum berbeda. 

Trump pun memastikan akan terus melanjutkan kebijakan perdagangannya melalui jalur yang dinilai sah secara hukum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya