Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: BBC)

Dunia

Trump Tuding Mahkamah Agung AS Dipengaruhi Kepentingan Asing

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 14:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluapkan kemarahan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang dikenakan kepada sejumlah negara.

Dalam putusan 6-3, mahkamah menyatakan Trump melampaui kewenangannya secara sepihak memberlakukan tarif impor luas dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat, termasuk bea masuk “timbal balik” yang diterapkan terhadap hampir seluruh negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Berbicara kepada wartawan di Gedung Putih, Trump menuding putusan tersebut tidak murni berdasar hukum. Ia menduga ada pengaruh asing dari keputusan MA.


“Menurut pendapat saya, Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh kepentingan asing dan gerakan politik yang jauh lebih kecil daripada yang pernah dipikirkan orang,” ujarnya, dikutip Newsweek pada Sabtu, 21 Febuari 2026.

Saat ditanya apakah memiliki bukti soal dugaan pengaruh asing tersebut, Trump hanya menjawab singkat, “Anda akan mengetahuinya.”

Adapun putusan mayoritas ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Ia menegaskan Konstitusi secara tegas memberikan kewenangan pemungutan pajak termasuk tarif kepada Kongres, bukan kepada presiden.

“Para perancang konstitusi tidak memberikan sebagian pun dari kekuasaan perpajakan kepada Cabang Eksekutif,” tulis Roberts.

Namun demikian, meski kebijakan lamanya dianulir, Trump menegaskan tidak akan mundur dari agenda proteksionisnya. Ia berjanji akan menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan memanfaatkan undang-undang lain yang memungkinkan penerapan bea masuk hingga 150 hari.

“Keputusan mereka salah. Tetapi itu tidak masalah karena kita memiliki alternatif yang sangat kuat,” kata Trump. 

Trump juga menyebut putusan mahkamah sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan” dan mengaku “benar-benar malu” terhadap para hakim yang menolak kebijakannya.

Meski menjadi pukulan telak bagi strategi perdagangannya, celah hukum disebut masih terbuka lebar bagi Gedung Putih untuk menerapkan tarif dalam skala lebih terbatas melalui dasar hukum berbeda. 

Trump pun memastikan akan terus melanjutkan kebijakan perdagangannya melalui jalur yang dinilai sah secara hukum.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya