Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: BBC)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: BBC)
Dalam putusan 6-3, mahkamah menyatakan Trump melampaui kewenangannya secara sepihak memberlakukan tarif impor luas dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat, termasuk bea masuk “timbal balik” yang diterapkan terhadap hampir seluruh negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Berbicara kepada wartawan di Gedung Putih, Trump menuding putusan tersebut tidak murni berdasar hukum. Ia menduga ada pengaruh asing dari keputusan MA.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 12:29
Kamis, 17 September 2026 | 12:21
Kamis, 17 September 2026 | 12:15
Kamis, 17 September 2026 | 12:13
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 11:50
Kamis, 17 September 2026 | 11:43
Kamis, 17 September 2026 | 11:35
Kamis, 17 September 2026 | 11:19