Berita

Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) (Foto: Dok Istimewa)

Politik

Pemerintah Diminta Evaluasi Penonaktifan Rektor UNM

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 08:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penonaktifan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dinilai perlu dievaluasi ulang. Kebijakan administratif tersebut dianggap tidak lagi relevan. 

Praktisi pendidikan tinggi UNM, Fery Ashari, menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

“Ketika proses penyelidikan telah dihentikan, tentu perlu ada peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang sebelumnya diambil. Prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum penting agar tata kelola perguruan tinggi tetap berada dalam koridor yang tepat,” ujar Fery dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 21 Februari 2026. 


Fery mengakui bahwa kebijakan administratif merupakan kewenangan kementerian. Namun, kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.

“Kalau dasar hukumnya sudah gugur, maka evaluasi itu bukan pilihan, melainkan langkah logis dalam sistem hukum yang sehat,” tegasnya.

Menurutnya, negara melalui kementerian memiliki tanggung jawab menjaga netralitas dan independensi akademik. Pendidikan tinggi, kata dia, merupakan benteng terakhir rasionalitas publik.

“Jika kepemimpinannya terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, maka yang terancam bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga masa depan ekosistem akademik itu sendiri,” pungkas Fery.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya