Berita

AKBP Didik Putra Kuncoro usai proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Polri Bongkar Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 08:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari jaringan bandar narkoba.

Dana tersebut disalurkan melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam tiga kali transaksi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan penyerahan uang dilakukan dengan rincian: Rp1,4 miliar pada tahap pertama, Rp450 juta pada tahap kedua, dan Rp1 miliar pada tahap ketiga.


“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar,” ujar Zulkarnain, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. 

Penyerahan dana dilakukan secara tunai dan transfer. Uang Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dibungkus paper bag, sedangkan Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bekas kemasan bir.

Sebanyak Rp1,8 miliar diberikan secara tunai dan kemudian disetorkan ke bank. Sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam perkara ini, Didik dinilai terbukti bersalah terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Selain sanksi etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.

Uang tersebut diketahui berasal dari bandar narkoba bernama Koh Erwin, yang disalurkan melalui AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

AKP Malaungi mengungkapkan, dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, dan sebagian di antaranya diserahkan kepada Didik.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ujarnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya