Berita

AKBP Didik Putra Kuncoro usai proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Polri Bongkar Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 08:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari jaringan bandar narkoba.

Dana tersebut disalurkan melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam tiga kali transaksi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan penyerahan uang dilakukan dengan rincian: Rp1,4 miliar pada tahap pertama, Rp450 juta pada tahap kedua, dan Rp1 miliar pada tahap ketiga.


“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar,” ujar Zulkarnain, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. 

Penyerahan dana dilakukan secara tunai dan transfer. Uang Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dibungkus paper bag, sedangkan Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bekas kemasan bir.

Sebanyak Rp1,8 miliar diberikan secara tunai dan kemudian disetorkan ke bank. Sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam perkara ini, Didik dinilai terbukti bersalah terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Selain sanksi etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.

Uang tersebut diketahui berasal dari bandar narkoba bernama Koh Erwin, yang disalurkan melalui AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

AKP Malaungi mengungkapkan, dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, dan sebagian di antaranya diserahkan kepada Didik.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ujarnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya