Berita

Sidang pledoi terdakwa Riva Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Merasa Diadili Opini Publik

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 04:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melontarkan pembelaan emosional sekaligus tajam dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di persidangan.

Riva menyoroti jurang lebar antara tuduhan yang terlanjur berkembang di ruang publik dengan dakwaan resmi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Februari 2026.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu mengatakan, sebelum perkara diuji di pengadilan, dirinya sudah "diadili" terlebih dahulu melalui opini publik yang dibentuk oleh pemberitaan masif. Tuduhan serius seperti praktik "BBM oplosan", kongkalikong, hingga kerugian negara fantastis ratusan triliun rupiah, menurutnya, justru tidak muncul dalam surat dakwaan.


"Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan," kata Riva saat membacakan pledoi pribadi.

Ia menyebut narasi publik yang menyudutkannya telah membentuk stigma seolah dirinya bersalah bahkan sebelum proses hukum berjalan. Dampaknya, bukan hanya dirinya yang menanggung beban, tetapi juga keluarga, termasuk anak-anaknya yang masih bersekolah.

Dalam persidangan, Riva menjelaskan bahwa dakwaan yang sebenarnya diajukan JPU berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penjualan BBM non-subsidi, termasuk penetapan harga di bawah bottom price.

Ia menegaskan, seluruh keputusan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai direksi dan dijalankan sesuai prosedur perusahaan.

"Adapun yang didakwakan kepada saya adalah menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang telah sesuai dengan prosedur," jelas Riva.

Ia juga membantah tudingan bahwa kebijakan harga yang diambil merugikan negara. Menurutnya, strategi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan portofolio bisnis untuk memenangkan pelanggan strategis dan justru berkontribusi pada pendapatan serta laba perusahaan.

Riva bahkan memaparkan capaian kinerja Pertamina Patra Niaga selama masa jabatannya, termasuk kontribusi laba miliaran dolar AS dan dividen triliunan rupiah kepada negara, sebagai bukti bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan perusahaan.

Selain soal substansi perkara, Riva turut menyinggung proses penegakan hukum yang dialaminya. Ia mengaku rumahnya digeledah dini hari oleh petugas bersenjata sebelum dirinya pernah diperiksa sebagai saksi, peristiwa yang disebutnya meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

Dalam pledoi tersebut, Riva menutup pembelaannya dengan harapan agar Majelis Hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan opini yang telah lebih dahulu terbentuk di luar ruang sidang.

"Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," pungkas Riva.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya