Berita

Sidang pledoi terdakwa Riva Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Merasa Diadili Opini Publik

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 04:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melontarkan pembelaan emosional sekaligus tajam dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di persidangan.

Riva menyoroti jurang lebar antara tuduhan yang terlanjur berkembang di ruang publik dengan dakwaan resmi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Februari 2026.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu mengatakan, sebelum perkara diuji di pengadilan, dirinya sudah "diadili" terlebih dahulu melalui opini publik yang dibentuk oleh pemberitaan masif. Tuduhan serius seperti praktik "BBM oplosan", kongkalikong, hingga kerugian negara fantastis ratusan triliun rupiah, menurutnya, justru tidak muncul dalam surat dakwaan.


"Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan," kata Riva saat membacakan pledoi pribadi.

Ia menyebut narasi publik yang menyudutkannya telah membentuk stigma seolah dirinya bersalah bahkan sebelum proses hukum berjalan. Dampaknya, bukan hanya dirinya yang menanggung beban, tetapi juga keluarga, termasuk anak-anaknya yang masih bersekolah.

Dalam persidangan, Riva menjelaskan bahwa dakwaan yang sebenarnya diajukan JPU berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penjualan BBM non-subsidi, termasuk penetapan harga di bawah bottom price.

Ia menegaskan, seluruh keputusan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai direksi dan dijalankan sesuai prosedur perusahaan.

"Adapun yang didakwakan kepada saya adalah menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang telah sesuai dengan prosedur," jelas Riva.

Ia juga membantah tudingan bahwa kebijakan harga yang diambil merugikan negara. Menurutnya, strategi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan portofolio bisnis untuk memenangkan pelanggan strategis dan justru berkontribusi pada pendapatan serta laba perusahaan.

Riva bahkan memaparkan capaian kinerja Pertamina Patra Niaga selama masa jabatannya, termasuk kontribusi laba miliaran dolar AS dan dividen triliunan rupiah kepada negara, sebagai bukti bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan perusahaan.

Selain soal substansi perkara, Riva turut menyinggung proses penegakan hukum yang dialaminya. Ia mengaku rumahnya digeledah dini hari oleh petugas bersenjata sebelum dirinya pernah diperiksa sebagai saksi, peristiwa yang disebutnya meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

Dalam pledoi tersebut, Riva menutup pembelaannya dengan harapan agar Majelis Hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan opini yang telah lebih dahulu terbentuk di luar ruang sidang.

"Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," pungkas Riva.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya