Berita

Sidang pledoi terdakwa Riva Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Merasa Diadili Opini Publik

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 04:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melontarkan pembelaan emosional sekaligus tajam dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di persidangan.

Riva menyoroti jurang lebar antara tuduhan yang terlanjur berkembang di ruang publik dengan dakwaan resmi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Februari 2026.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu mengatakan, sebelum perkara diuji di pengadilan, dirinya sudah "diadili" terlebih dahulu melalui opini publik yang dibentuk oleh pemberitaan masif. Tuduhan serius seperti praktik "BBM oplosan", kongkalikong, hingga kerugian negara fantastis ratusan triliun rupiah, menurutnya, justru tidak muncul dalam surat dakwaan.


"Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan," kata Riva saat membacakan pledoi pribadi.

Ia menyebut narasi publik yang menyudutkannya telah membentuk stigma seolah dirinya bersalah bahkan sebelum proses hukum berjalan. Dampaknya, bukan hanya dirinya yang menanggung beban, tetapi juga keluarga, termasuk anak-anaknya yang masih bersekolah.

Dalam persidangan, Riva menjelaskan bahwa dakwaan yang sebenarnya diajukan JPU berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penjualan BBM non-subsidi, termasuk penetapan harga di bawah bottom price.

Ia menegaskan, seluruh keputusan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai direksi dan dijalankan sesuai prosedur perusahaan.

"Adapun yang didakwakan kepada saya adalah menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang telah sesuai dengan prosedur," jelas Riva.

Ia juga membantah tudingan bahwa kebijakan harga yang diambil merugikan negara. Menurutnya, strategi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan portofolio bisnis untuk memenangkan pelanggan strategis dan justru berkontribusi pada pendapatan serta laba perusahaan.

Riva bahkan memaparkan capaian kinerja Pertamina Patra Niaga selama masa jabatannya, termasuk kontribusi laba miliaran dolar AS dan dividen triliunan rupiah kepada negara, sebagai bukti bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan perusahaan.

Selain soal substansi perkara, Riva turut menyinggung proses penegakan hukum yang dialaminya. Ia mengaku rumahnya digeledah dini hari oleh petugas bersenjata sebelum dirinya pernah diperiksa sebagai saksi, peristiwa yang disebutnya meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

Dalam pledoi tersebut, Riva menutup pembelaannya dengan harapan agar Majelis Hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan opini yang telah lebih dahulu terbentuk di luar ruang sidang.

"Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," pungkas Riva.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya