Berita

Praktisi Hukum Febri Diansyah (kanan) di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sektor swasta menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam pusaran kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data statistik, tercatat ada ratusan perkara yang melibatkan pelaku usaha, baik dari BUMN maupun swasta murni.

Praktisi Hukum Febri Diansyah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren tersebut. Ia berpandangan adanya batasan yang kabur antara sengketa bisnis dengan tindak pidana korupsi, terutama terkait penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Sampai sekarang kalau catatan KPK yang record-nya jelas ya, yang tercatat di website itu ada 732 perkara. Kalau kita lihat di statistik penindakan KPK, 732 perkara yang melibatkan sektor swasta," kata Febri Diansyah dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.


Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Febri menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan korupsi yang efektif. Namun, ia tidak setuju jika dalih pemberantasan korupsi justru digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya bukan pelaku pidana.

"Tapi kita juga enggak setuju nih, pemberantasan korupsi atau dalih atau dalil pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Ia mencermati banyak kegiatan bisnis normal, seperti negosiasi kontrak, yang kini rentan ditarik ke ranah pidana korupsi. Hal ini dianggap berbahaya bagi iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia.

"Perbuatan di sektor bisnis; orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Apa yang tidak jelas di sana? Ada satu unsur tuh, aspek 'melawan hukum'-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet," paparnya.

Lebih jauh, Febri memperingatkan bahwa penggunaan pasal yang serampangan dapat berujung pada kriminalisasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat kontribusi pengusaha dalam menggerakkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

"Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi. Saya gunakan bahasa 'mengkriminalisasi' ya--mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis," tegas Febri.

Ia mengingatkan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam transaksi bisnis tidak boleh langsung dicap sebagai kerugian negara atau keuntungan pribadi yang ilegal. Sebab, keuntungan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut," kata eks Jubir KPK ini.

Febri berpesan agar penegak hukum bisa lebih jernih dalam memilah perkara. Jika sebuah persoalan murni merupakan urusan bisnis, maka penyelesaiannya pun harus melalui koridor hukum bisnis.

"Artinya, kalau ini persoalannya adalah persoalan bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan tarik ke tindak pidana korupsi," demikian Febri.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya