Berita

Praktisi Hukum Febri Diansyah (kanan) di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sektor swasta menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam pusaran kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data statistik, tercatat ada ratusan perkara yang melibatkan pelaku usaha, baik dari BUMN maupun swasta murni.

Praktisi Hukum Febri Diansyah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren tersebut. Ia berpandangan adanya batasan yang kabur antara sengketa bisnis dengan tindak pidana korupsi, terutama terkait penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Sampai sekarang kalau catatan KPK yang record-nya jelas ya, yang tercatat di website itu ada 732 perkara. Kalau kita lihat di statistik penindakan KPK, 732 perkara yang melibatkan sektor swasta," kata Febri Diansyah dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.


Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Febri menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan korupsi yang efektif. Namun, ia tidak setuju jika dalih pemberantasan korupsi justru digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya bukan pelaku pidana.

"Tapi kita juga enggak setuju nih, pemberantasan korupsi atau dalih atau dalil pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Ia mencermati banyak kegiatan bisnis normal, seperti negosiasi kontrak, yang kini rentan ditarik ke ranah pidana korupsi. Hal ini dianggap berbahaya bagi iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia.

"Perbuatan di sektor bisnis; orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Apa yang tidak jelas di sana? Ada satu unsur tuh, aspek 'melawan hukum'-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet," paparnya.

Lebih jauh, Febri memperingatkan bahwa penggunaan pasal yang serampangan dapat berujung pada kriminalisasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat kontribusi pengusaha dalam menggerakkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

"Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi. Saya gunakan bahasa 'mengkriminalisasi' ya--mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis," tegas Febri.

Ia mengingatkan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam transaksi bisnis tidak boleh langsung dicap sebagai kerugian negara atau keuntungan pribadi yang ilegal. Sebab, keuntungan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut," kata eks Jubir KPK ini.

Febri berpesan agar penegak hukum bisa lebih jernih dalam memilah perkara. Jika sebuah persoalan murni merupakan urusan bisnis, maka penyelesaiannya pun harus melalui koridor hukum bisnis.

"Artinya, kalau ini persoalannya adalah persoalan bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan tarik ke tindak pidana korupsi," demikian Febri.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya